Hukum Melangsungkan Pernikahan di Tengah Wabah Corona

 Hukum Melangsungkan Pernikahan di Tengah Wabah Corona

HIDAYATUNA.COM – Wabah Corona yang saat ini melanda membuat masyarakat diminta tetap berada dirumah dan mengurangi aktivitas diluar ruangan, begitu pula kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, jauh-jauh hari pemerintah sudah melarangnya. Bahkan Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi warga yang tetap mengadakan acara yang mengumpulkan banyak orang, meski telah diminta membubarkan diri.

“Terkait sanksi pidana terhadap masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah dalam masa darurat pandemi Covid-19, seperti tidak mau dibubarkan saat berkerumun, mengadakan keramaian setelah diperintah petugas,” ujar Idham saat rapat teleconference dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2020).

Lalu bagaimana jika seseorang ingin melangsungkan pernikahan, apakah diperbolehkan menikah di tengah pandemi virus corona seperti saat ini ?

Menjawab hal ini kita harus melihat dulu hukum dari sebuah pernikahan. Menikah memiliki beragam hukum sesuai dengan kondisi orang yang akan menikah. Hukum menikah menjadi Wajib jika seseorang takut terjadi perbuatan zina sedangkan dia sudah mampu secara materi dan finansial. Sunah jika seseorang sudah mampu secara finansial namun dia masih bisa mengendalikan hawa nafsunya. Mubah jika tidak ada hal yang membuat seseorang tersebut harus menikah dan tidak ada pula yang melarangnya.

Makruh Jika seseorang masih bisa menahan syahwatnya dari perbuatan zina atau mendekati zina dan dia juga belum memiliki penghasilan. Bahkan hukum menikah bisa menjadi Haram jika seseorang tersebut yakin dirinya tidak bisa memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada istrinya.

Terkait hukum melangsungkan pernikahan di tengah wabah corona seperti saat ini bisa menjadi makruh jika kemudian acara pernikahan tersebut mengumpulkan banyak orang, hal ini mengacu kepada salah satu kaidah fiqih  درء المفاسد مقدم على جلب المصالح “Mencegah dari bahaya harus lebih didahulukan daripada melakukan kebaikan.”

Namun hal ini bisa disiasati dengan hanya melaksanakan akad nikah yang dihadiri beberapa orang keluarga saja tanpa melangsungkan resepsi pernikahan. Terkait hal ini Kementerian Agama telah menetapkan beberapa protokol aturan jika melangsungkan akad nikah baik di rumah maupun jika dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Diantaranya :

  • Harus dilakukan di tempat terbuka, jika di dalam ruangan maka ruangan tersebut harus memiliki ventilasi yang baik.
  • Membatasi jumlah keluarga yang hadir maksimal 10 orang.
  • Seluruh yang hadir harus sudah mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruangan.
  • Khusus untuk petugas, wali nikah dan calon pengantin pria harus menggunakan sarung tangan dan masker.
  • Jika ada yang merasa sakit atau tidak enak badan, maka diharap untuk tidak perlu menghadiri prosesi akad nikah.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *