Hukum Melaksanakan Shalat Sunah Ketika Khutbah Jumat
HIDAYATUNA.COM – Sudah menjadi kebiasaan bagi muslim di Indonesia ketika khutbah Jum’at berlangsung masih banyak para jamaah yang melaksanakan shalat sunah, terlebih bagi mereka yang baru datang langsung mereka melakukan shalat sunah. Lantas apa hukum melaksanakan shalat sunah ketika khutbah jum’at sedang berlangsung ?
Jawaban dari hal pertanyaan ini harus di tafsil (diperinci) :
- Jika shalat yang dikerjakan itu shalat sunah qobliyah maka menurut ijma’ ulama hukumnya haram dan tidak sah shalatnya, baik orang yang mengerjakan shalat tersebut mendengar khutbah atau tidak.
- Jika shalat sunah yang dikerjakan itu shalat tahiyyatul masjid atau shalat sunnah qobliyah yang digabung dengan shalat tahiyyatul masjid maka hukumnya tetap sunah, namun wajib melaksanakannya dengan cepat.
Hal ini dijelaskan dalam Hasiyata Qolyubi : “Hukumnya haram melaksanakan shalat menurut kesepakatan ulama baik shalat fardhu maupun shalat sunah. Begitu pula sujud tilawah dan sujud syukur setelah khatib naik diatas mimbar dan shalat hukumnya tidak sah, sekalipun ia tidak mendengar khutbah selama khatib masih berkhutbah dan sekalipun ketika khatib mendoakan seorang penguasa.”
“Memang hukumnya demikian, akan tetapi hukumnya sah melakukan shalat tahiyatul masjid bagi orang-orang yang baru masuk kedalam masjid sebelum ia duduk, sekalipun shalat yang bisa digabung dengan shalat yang lainnya seperti shalat shalat sunah jum’at. Dan wajib mempercepat shalatnya sebagaimana shalatnya si khatib dalam pertengahan khutbah yaitu dengan mengerjakan yang pokok-pokok saja.”
Sumber : Hasiyata Qolyubi