Hukum Makanan dan Minuman yang Kejatuhan Serangga
HIDAYATUNA.COM – Jatuhnya serangga dalam makanan atau minuman bisa saja terjadi, bahkan mungkin diantara pembaca pernah mengalaminya. Mungkin banyak diantara pembaca yang belum tahu bagaimana hukum makanan tersebut dan bertanya-tanya boleh atau tidak untuk tetap dikonsumsi. Kami akan mengulasnya, silahkan disimak.
Menurut para ulama makanan dan minuman tersebut tidaklah najis selama serangga yang jatuh kedalamnya tidak memiliki darah mengalir. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab mengatakan sebagi berikut:
القولان بنجاسة الماء بموته يجريان في جميع المائعات والأطعمة صرح به أصحابنا واتفقوا عليه والصحيح في الجميع الطهارة للحديث وعموم البلوى وعسر الاحتراز
Artinya: “Dua pendapat dalam status najisnya air sebab matinya hewan yang tidak keluar darah ketika tubuhnya dibedah, juga berlaku pada semua benda cair dan makanan. Hal tersebut ditegaskan oleh para al-Ashab dan mereka menyepakati hal ini. Pendapat yang sahih pada semua permasalahan di atas adalah tetap berstatus suci karena terdapat hadits yang menjelaskannya dan karena seringnya hal ini terjadi sekaligus sulit untuk menghindarinya.”
Sementara itu Ar-Ramli dalam kitab an-Nihayah menerangkan hal yang sama:
ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري
Artinya: “Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.”
Ibnu Qudamah juga mengatakan hal yang sama dalam al-Mughni:
مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
Artinya: “Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.”
Berekenaan dengan jatuhnya serangga kedalam minuman dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhmammad bersabda:
إذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً
Artinya: “Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman seseorang di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar.” (HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud)
Dalam hadits ini secara tidak langsung Nabi memperbolehkan untuk tetap mengkonsumsi minuman tersebut. Seandainya menghukumi lalat yang jatuh tersebut najis pastilah perintahnya membuang minuman tersebut.
Mengenai status makanan dan minuman yang kejatuhan serangga Imam al-Ghazali menjelaskan secara lebih gamblang dalam kitab Ihya’ Ulum ad-Din:
ففي الإحياء في كتاب الحلال والحرام أنه إذا وقعت نحلة أو ذبابة في قدر طبيخ وتهرت أجزاؤها لا يحرم أكل ذلك الطبيخ ؛ لأن تحريم أكل الذباب ونحوه إنما كان للاستقذار ولا يعد هذا مستقذرا
Artinya: “Dalam kitab Ihya’ tepatnya dalam membahas bab halal-haram dijelaskan bahwa ketika tawon atau lalat jatuh pada wadah masakan, dan bagian tubuh hewan hancur (pada makanan) maka tidak haram mengonsumsi masakan tersebut. Sebab keharaman mengonsumsi lalat dan sejenisnya dikarenakan menjijikkan, sedangkan dalam permasalahan ini lalat sudah tidak dianggap menjijikkan.”
Demikian beberapa pendapat ulama mengenai status makanan dan minuman yang kejatuhan serangga. Semoga dapat membantu menjadi jawaban atas perseolan keseharian pembaca sekalian. Wallahu a’lam.
Sumber:
- Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 22, hal. 232
- Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 1, hal. 130