Hukum Kurban 1 Kambing untuk 1 Keluarga
HIDAYATUNA.COM – Menjelang Idul Adha yang identik dengan kurban, netizen kembali diramaikan dengan video beberapa tahun yang lalu saat Syekh Ali Jaber mengatakan bahwa 1 ekor hewan kurban dapat untuk 1 keluarga.
“Hitungan kurban adalah satu keluarga, misal bapak punya istri punya anak itu kalau mampu sapi silahkan, mampu seribu sapi silahkan” ucap Syekh Ali Jabir
Beliau melanjutkan bahwa 1 ekor kambing juga dapat digunakan untuk berkurban hingga 1 keluarga berapapun banyaknya keluarga itu
“Misal kalau bapak punya istri 4, setiap istri anaknya 10 berarti 44 dan bapaknya 45 cukup wajib 1 ekor kambing saja.”
Lantas apakah hal diatas dapat dibenarkan ?
Yang dikatakan Syekh Ali Jabir tersebut sepertinya berlandaskan dari doa Nabi Muhammad SAW berikut saat menyembelih kurban yang diniatkan untuk beliau dan seluruh umat islam :
اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya, “Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.”
Dari hadis ini para ulama menyimpulkan bahwa hukum berkurban itu pada dasarnya sunah kifayah yaitu bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan berkurban dari mereka sudah memadai.
Namun terkait peruntukannya para ulama sepakat bahwa 1 ekor kambing hanya untuk 1 orang, begitu juga 1 ekor sapi maksimal hanya untuk 7 orang.
Hal ini dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzahab dan Sayyid Abi Bakar Syata dalam I’anatut Thalibin :
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب
Artinya, “Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab).
وَلَوِ اشْتَرَكَ أَكْثَرُ مِنْ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ لَمْ تُجْزِئْ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ
“Apabila lebih dari tujuh orang patungan kurban menggunakan satu ekor unta maka tidak cukup bagi semuanya.” (Sayyid Abi Bakar Syata, I’anah at-Thalibin)
Kesimpulan
Dari penjelasan singkat diatas dapat dipahami bahwa para ulama sepakat bahwa kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa dibagi kepada orang lain.
Kita juga bisa mengambil kesimpulan bahwa tidak semua hadis dapat dipahami secara tekstual namun juga perlu dipahami terlebih dahulu secara lebih mendalam.
Wallahu ‘Alam