Hukum Jual Beli Sperma
Keinginan untuk memperoleh keturunan bagi seorang pasangan suami istri merupakan hal yang wajar, hal ini karena keturunan (anak) merupakan mutiara kehidupan. Demikian juga dengan semakin berkembangnya masyarakat Indonesia dalam pengetahuan teknologi, membuat permasalahan semakin bertambah, diantaranya adalah adanya pelayanan bayi tabung dan kawin suntik. Kedua hal ini menjadi salah satu faktor terbentuknya sebuah lembaga kedokteran yang khusus menangani pengumpulan sperma (Bank Sperma), sperma ini kemudian diperjualbelikan, pada umunya sperma-sperma ini dijual kepada pihak-pihak yang ingin memiliki anak, atau jika hewan, agar keturunannya memiliki mutu yang lebih baik.
- Pengertian Jual Beli Sperma (bank sperma)
Secara bahasa menjual berarti mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu. Mempertukarkan barang dengan barang disebut menjual, demikian juga mempertukarkan barang dengan uang. Kata “beli” adalah memasukan zat ke dalam milik dengan ada ganti,atau pemilikan harta dengan harta. Hanya saja Bahasa menggunakan masing–masing dari kedua istilah (jual-beli). dengan kata lain jual beli berarti mempertukar sesuatu benda dengan benda yang lain atau dengan uang,dimana salah satu pihak kepada pihak lain dengan mendapatkan ganti atas benda yang diserahkan itu.
Maka dapat disimpulkan pengertian jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan syara’ (hukum Islam). Bank sperma adalah pengambilan sperma, lalu dibekukan dan disimpan kedalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bias disebut juga Cryobanking. Cryobanking adalah suatuteknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan dikemudian hari.
Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu. Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. hali ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Bank sperma sebenarnya telah telah berdiri beberapa tahun yang lalu,pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham bukan hanya di Escondido California saja tetapi dia juga mendirikan juga di Eropa,dan di Guangdong selatan china,yang merupakan satu diantara lima bank sperma besar di China. Sementara itu, bank pusat sel embrio di Shanghai,bank besar lain dari lima bank besar di china, meluncurkan layanan yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya,demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan. Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
- Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
- Memperoleh generasi jenius atau orang super.
- Menghindari kepunahan manusia.
- Memilih suatu jenis kelamin.
- Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
- Hubungan Bank Sperma dan Perkawinan
Perkawinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkawinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam haribulan puasa bercampur dengan isteri-isterikamu; mereka adalah Pakaian bagimu,dan kamupun adalah Pakaian bagimereka. Allah mengetahui bahwasanyakamu tidak dapat menahan nafsumu,Karena itu Allah mengampuni kamu danmemberi ma’af kepadamu. Maka sekarangcampurilah mereka dan ikutilah apa yangTelah ditetapkan Allah untukmu.”(QS. 2 [alBaqarah] : 187)
Namun, hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah atau sebagai wahana hifdhun nasl. Karena itulah kehadiran anak merupakan hal yang didambakan oleh orang tua sebagai generasi penerus dari keluarganya.
Dalam Islam perkawinan merupakan hal yang penting, mengingat dari perkawinan ini akan menentukan hokum yang lain yang muncul dari sebab nasab, seperti perwalian, warits dan lainlain.Namun demikian tidak semua pasangan memiliki kemudahan dalam mendapat keturunan, tetapi ada sebagian mereka yang sulit mendapat keturunan yang disebabkan oleh kurangnya kesuburan, mengidap suatu penyakit atau alasan lain. Maka mucullah gagasan mendirikan bank sperma. kehadiran bank sperma merupakan peluang bagi pasangan yang sulit untuk mendapatkan keturunan untuk memiliki keturunan melalui jalan lain, yaitu membeli sperma dan di inseminasikan ke dalam rahim istri. Hal itu bisa dilakukan dengan mudah di zaman yang sudah maju seperti sekarang
ini.
- Hukum Bank Sperma danPendapat Para Ulama
Bank sperma merupakan tempat penyimpanan sperma yang diambil dari pendonor, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum tentang bank sperma adalah, tahap pertama cara pengambilan atau mengeluarkan sperma dari si pendonor, yaitu dengan cara masturbasi (onani).
Persoalan dalam hukum Islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi. Secara umum Islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis.
Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram.
Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Sebagaimana dalam surat 23 (al-Mu’minun) ayat 5-7 :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Artinya: “Dan orang-orang yang menjagakemaluannya,Kecuali terhadap isteri-isterimereka atau budakyang mereka miliki. MakaSesungguhnya mereka dalam hal Ini tiadaterceIa. Barangsiapamencari yang di balikitu.Maka mereka Itulah orang-orangyang melampaui batas.” ( QS. 23 alMu’minun 5 -7 ).
Pertama: Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul:
اِرْتِكَابُ اَخَفُّ الضَّرُرَيْنِ وَاجِبٌ
“Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib”.
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram.
Kedua: Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah.
Ketiga: Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang Islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan. (Djazuli, Prof. A. 2006. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis.)
Keempat: Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalua karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina.
Kelima: Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:
لَوِاسْتَمْنَى الرَّجُلُ بِيَدِ امْرَأَتِهِ جَازَ لأِنَّهَامَحَلُ اسْتِمْتَاعِهِ
Artinya: “Seorang laki-laki dibolehkan mencarikenikmatan melalui tangan isteri atauhamba sahayanya karena di sanalah(salah satu) dari tempatkesenangannya”.
Keenam: Sayyid Sabig mengatakan bahwa malikiyah, syafi’iyah, dan zaidiyah mengharamkan perbuatan onani dengan alasan bahwa ALLAH SWT
Ketujuh: Menurut Al-Imam Taqiyudin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy, mengemukakan bahwa onani itu adalah boleh karena yang dilakukan suami atau istri itu memang tempat kesenangannya.
“Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan istri atau hamba sahayanya karena di sanalah salah satu tempat kesenangannya.”