Hukum Jual Beli Skripsi dalam Islam
HIDAYATUNA.COM – Skripsi sebagai tugas akhir syarat menjadi Sarjana memiliki beban tersendiri bagi mahasiswa tingkat akhir. Sebagai sebuah karya ilmiah skripsi akan diuji oleh dosen perihal layak dan tidaknya dalam sebuah sidang akademis. Begitu ketatnya pengujian skripsi tersebut, juga dengan berbagai alasan lain ada yang melakukan jalan pintas yaitu membeli skripsi. Bagiamana hukumnya menurut Islam?.
Praktek jual beli skripsi seolah menjadi rahasia umum, ada tetap keberadaannya agak sulit dibuktikan secara kasat mata. Sebab praktek jual beli skripsi biasanya terjadi dibawah meja atau secara sembunyi-sembunyi dengan dalih melindungi pembeli.
Kembali pada konteks pembahasan ini, jual beli skripsi merupakan praktek tidak baik karena mengandung unsur penipuan secara akademis. Pasalnya skripsi tersebut nanti digunakan untuk memenuhi syarat kelulusan atas nama seseorang yang tidak membuatnya. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “…dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah)
Melihat ayat di atas maka jelas bahwa meskipun terkandung unsur niat baik yaitu menolong dalam satu sisi, selain motif ekonomi menjadi unsur utamanya. Jual beli skripsi justu merupakan bentuk dukungan terhadap penipuan secara akademis. Artinya tolong menolong dalam kebatilan.
Berkenaan dengan hal demikian, Rasulullah SAW penah bersabda:
وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
Artinya: “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim)
Memberi petunjuk pada sebuah kejelekan saja berdosa apalagi turut serta melakukan kejahatan atau keburukan.
Sementara itu, mengenai keabsahan jual beli skripsi dapat dikatakan tidak memenuhi syarat. Sebab melanggar prinsip-prinsip dasar muamalah yaitu prinsip tauhidi, prinsip kemanfaatan dan prinsip keadilan. Dikatakan tidak sah, juga karena tidak memenuhi syarat jual beli yaitu berupa barang yang halal.
Justru yang menjadi penyebab batalnya keabsahan jual beli adalah adanya unsur penipuan, karena nantinya klaim orisinalitasnya oleh pembeli. Apalagi jika penjual skripsi tersebut tidak lepas dari unsur plagiarisme, maka jelas batal dan tidak sah. Wallahu a’lam.