HUKUM JUAL-BELI ONLINE
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung KH. Munawir menjelaskan bahwa hukum akad jual beli melalui alat elektronik (jual beli online) adalah sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat barang yang diperjualbelikan atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, barang yang diperjualbelikan bisa diserahterimakan, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.
“Dalam kitab Syarh al-Yaaquut an-Nafiis juz II, halaman 22 di jelaskan bahwa dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telpon, e-mail, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan,” jelasnya,
Lebih lanjut KH. Munawir menjelaskan bahwa Imam Syarwani dalam Hasyiyah kitab Tuhfah juga menjelaskan, transaksi jual beli yang dikembangkan di zaman sekarang ini seperti via teknologi kabel, telepon, e-mail dan lain sebagainya (jual beli online) tergolong akad kinayah.