Hukum Jual Beli Kucing
HIDAYATUNA.COM – Jual beli merupakan salah satu bentuk ibadah dalam hal perdagangan, dimana terdapat tujuan yang baik yakni mencari keuntungan, selain itu juga timbul sikap tolong menolong antar sesama manusia. Lantas bagaimana hukum jual beli kucing?
Islam tidak melarang siapapun melakukan aktivitas jual beli baik yang bersifat mengikat maupun tidak dan baik secara langsung maupun dengan menggunakan media online serta alat komunikasi lainnya, dengan catatan harus sesuai dengan kaidah dan prinsip dasar yang terdapat dalam jual beli.
Pada dasarnya jual beli sepanjang tidak mengandung riba, dlarar (bahaya), dan gharar (ketidakpastian) maka hukumnya adalah sah. Ketiga prinsip itulah yang harus terpenuhi dalam akad jual beli.
Secara umum, hukum jual beli hewab hias atau hewan peliharaan adalah boleh sepanjang mengadung kemanfaatan, tidak najis, tidak membahayakan dan tidak ditemukan dalil yang melarangnya.
Misalnya, jual beli kucing yang dijadikan sebagai hewan hias atau hewan peliharaan termasuk kucing adalah boleh. Sehingga jual beli kucing diperbolehkan, sepanjang tidak mengandung ketiga unsur diatas yaitu riba, dlarar (bahaya), dan gharar (ketidakpastian).
Dalam Islam, jual beli diperbolehkan sepanjang tidak merugikan, baik bagi kedua belah pihak maupun salah satu pihak yang terlibat jual beli. Dan juga diperbolehkan apabila keduanya sudah saling ridha (rela), karena keridhaan dalam transaksi merupakan prinsip. Sehingga transaksi dianggap salh apabila didasarkan pada keridhaan kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih sebagai berikut:
اَلْأَصْلُ فِي الْعَقْدِ رِضَى الْمُتَعَاقِدَيْنِ وَنَتِيْجَتُهُ مَا إِلْتِزَمَاهُ بِالتَّعَاقُدِ
“Hukum asal dalam transaksi adalah keridhaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan”.
Sumber: Kaidah-kaidah Fiqih, Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang praktis