Hukum Jual Beli Kucing Peliharaan

 Hukum Jual Beli Kucing Peliharaan

Hobi memelihara kucing dalam beberapa waktu terakhir sangatlah marak dan digemari oleh segala usia. Jenis-jenis kucing yang dipelihara juga bervariasi bukan hanya kucing lokal tetapi juga kucing impor. Maka dari itu untuk memperolehnya tentu harus dengan membeli dengan harga yang tidak murah. Pada dasarnya hukum jual beli selama tidak mengandung ribadlarar (bahaya), dan gharar  (ketidakpastian) diperbolehkan. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “…padahal Allah telah menghalalkan (segala jenis) jual-beli dan mengharamkan (segala jenis) riba…” (Q.S. Al-Baqarah: 275).

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jual-beli kucing, ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Namun, mayoritas ulama memperbolehkan sebagiamana pendapat ulama-ulama 4 madzhab berikut:

Imam an-Nawawi yang bermadzhab Syafi’iyah, menyatakan boleh jual beli kucing dalam kitabnya Al-Majmu’: 9/230.

Imam Al-Dusuqi dari madzhab Malikiyyah, menyatakan bolehnya jual beli kucing dalam Islam yang tertulis pada kitabnya Hashiyah Al-Dusuqi: 3/11.

Imam Al-Kasani yang bermadzhab Hanafiyyah, menyatakan tidak dilarangnya hukum jual beli kucing yang tertuang dalam kitabnya Bada’i Al-Shana’i: 5/142.

Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah, menyatakan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh, hal ini tertuang dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.

Ulama yang tidak memperbolehkan jula beli kucing mendasarkan pendapatnya pada hadits di bawah ini: 

 عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ، فَقَالَ: زَجَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ –رواه مسلم

Artinya: “Dari Abi az-Zubair ra ia berkata, saya bertanya kepada Jabir ra tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Zabir ra pun menjawab, bahwa Rasulullah melarang hal tersebut”. (H.R.Muslim)

Namun kemudian hadits ini dijawab oleh Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Asna al-Mathalib;

وَيَجُوزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كَمَا في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ لَيْسَ فِيهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه

Artinya: “Dan boleh jual-beli kucing. Sedang larangan dari (mengambil) hasil penjualan kucing sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim itu ditakwil artinya ditafsirkan bahwa yang dimaksud kucing tersebut adalah kucing liar.  Karena tidak ada manfaat penghibur dan selainnya. Atau yang yang dimaksud larangan itu adalah makruh tahzih”

Imam Nawawi secara lebih tegas menjawab hadits di atas dalam kitabnya al-Majmu’ beliau menyanggah dalil ini dengan argumen:

جَوَابُ أَبِي العباس بن العاص وَأَبِي سُلَيْمَانَ الْخَطَّابِيِّ وَالْقَفَّالِ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْمُرَادَ الهرة الوحشية فلا يصح بيعها لِعَدَمِ الِانْتِفَاعِ بِهَا

Artinya: “Jawaban Abu al-Abbas bin al-‘Ash dan juga Abu Sulaiman al-Khaththabiy serta al-Qaffal dan selainnya bahwa yang dimaksud [sinnaur] di situ adalah kucing liar atau hutan [al-wahsyi]. Terlarang jual belinya karena tidak ada manfaat”.

Dari sini juga dapat dipahami bawa secara umum menjual hewan hias atau peliharaan adalah boleh sepanjang mengandung kemanfaatan, tidak najis, tidak membahayakan dan tidak ditemukan dalil yang melarangnya. Bentuk kemanfaatan hewan itu bermacam-macam. Bisa dengan memakan dagingnya, memerah susu, menunggangi, sebagai hewan penjaga, termasuk juga keindahan suaranya, bentuk dan warnanya, yang dapat menghibur dan membuat senang pemiliknya.

Sumber: Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 2, h. 31)  

Imam an-Nawawi,Al-Majmu’: 9/230

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *