Hukum Fikih Kebiri Pedofilia
HIDAYATUNA.COM – Seringkali kita dengar berita kejahatan seksual yang mendapatkan hukum kebiri pedofilia. Kejahatan ini sangat meresahkan karena melibatkan anak-anak yang menjadi korban.
Keresahan tersebutlah yang membuat masyarakat geram dan mengecam sehingga lahirlah hukum kebiri pedofilia. Hukuman ini sebagai efek jera agar tidak ada lagi korban yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pedofilia ini dilakukan dengan dua cara. Pertama, memotong pelir atau buah zakar pria yang menjadi pelaku kejahatan.
Kedua, hukum kebiri terhadap pedofilia menggunakan bahan kimia. Misalnya dengan memasukkan bahan kimia anti androgen, baik denngan pil maupun injeksi.
Hukum kebiri dengan memasukkan bahan kimia ke dalam tubuh pelaku kajahatan seksual inilah yang membuat pelaku kejahatan seksual tak bisa lagi merasakan gairah. Lalu tak ada lagi korban yang dihasilkan dari munculnya gairah tersebut.
Dari dua hukum kebiri tersebut, yang dapat diberlakukan adalah hukum kebiri dengan cara kedua menggunakan bahan kimia. Lalu bagaimana Islam memandang hukum kebiri terhadap pelaku pedofilia itu sendiri?
Dalam buku Gerbang Fikih, hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pedofilia tidak diperbolehkan karena dua hal. Pertama, had itu telah ditentukan oleh syarak. Kedua, ta’zir disyaratkan harus salamatul ‘aqibah.
Lalu sanksi apa yang bisa diberlakukan untuk memberi efek jera pelaku pedofilia jika tidak dengan hukum kebiri? Jika berupa had, maka sesuai dengan hukum had-nya.
Kemudian jika berupa takzir maka dengan hukuman yang paling bisa mencegah kejahatan seksual menurut pemerintah. Bila masih tidak jera menurut ulama boleh dijatuhi hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pedofilia tersebut.