Hukum Demonstrasi Menurut Islam

 Hukum Demonstrasi Menurut Islam

Demonstrasi (“demo”) menurut istilah adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.

Banyak umat Islam masih belum memahami hukum demonstrasi dalam pandangan Islam.  Menurut sejarah Islam Demonstrasi besar pernah dilakukan para fuqaha Hanbaliyyah dan Syafi’iyyah yang dipimpin oleh Abu Ishaq Asy-Syirazi di Bagdad untuk menuntut ditutupnya tempat maksiat. Demo besar juga pernah dilakukakan untuk menuntut ditangkapnya penghina sahabat yang dilindungi oleh seorang kepala polisi di Bagdad. Juga demo besar yang dipimpin oleh Ibnu Taimiyah untuk menangkap penghina Nabi.

Kalau bicara soal hukum Demonstrasi maka kita harus melihat dampat baik dan buruknya (illat dan tahqiq al manath) jika berdampak negatif jelas hukunya haram, bagaimana kalau illatnya hilang (atau berdampak baik)  berarti hukum dasarnya mubah dan bisa berubah hukum sesuai perubahan dampak. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa`i:

أَخْبَرْنَا قُتَيْبَةَ بْنِ سَعِيد قَالَ نا سُفْيَان عَن الزهري عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ عَنْ إِيَاس بِن عَبْدِ الله بْنِ أَبِي ذُبَاب قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّم : لَا تَضْرِبُوا إِمَاءَ الله فَجَاءَهُ عُمَرَ فَقَالَ قَدْ ذَئَرَ النِسَاء عَلَى أَزْوَاجِهِن فَأَذَن لَهُمْ فَضَرَبُوْهُنَّ فَطَافَ بَآلَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وَ سَلَّمَ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ فَقَالَ النَبِيُّ صَلَّى الله عليه و سلم لَقَدْ طَافَ بَآلَ مُحَمَّدٌ صلى الله عليه و سلم الَّليْلَةَ سَبْعُوْنَ اِمْرَأَةً كُلُّهُمْ يَشْتَكِّيْنَ أَزْوَاجِهِنَّ وَلَا تَجِدُ أُولَئِكُمْ خِيَارَكُمْ ( رواه النسائي )

Artinya: Dikisahkan dari Qutaibah bin Said berkata dari Sufyan dari Zuhri dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab yg berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jangan kalian memukul para hamba wanita Allah. Maka datanglah Umar mengadukan kelancangan para istri kepada suami sehingga Rasulullah mengizinkan untuk memukul. Lalu datanglah para wanita beramai-ramai di rumah Nabi hingga akhirnya beliau berasbda, “Malam ini telah berkerumun 70 orang wanita di rumah keluarga Muhammad mengadukan tindakan suami mereka. Sesungguhnya para suami itu bukanlah orang terbaik diantara kalian.” (HR. Imam An-Nasa’i)

Penjelasan dari hadits di atas adalah bahwasannya ada orang berusaha melemahkan istidlal dengan hadits tujuh puluh sahabiyyah yang mengadukan suami mereka kepada Nabi dengan alasan haditsnya mursal karena Iyaz bin Dzubab tabi’i tapi dia dikuatkan oleh Ummu Kaltsum binti Abi Bakar yang juga mursal, sehingga kedua mursal ini saling menguatkan. 

Pertama, hadits ini ternyata tidak mursal karena terbukti bahwa Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab adalah shahabi sebagaimana yg dikatakan oleh Abu Hatim dan Abu Zur’ah dan bahkan dikuatkan lagi  oleh riwayat Ummu Kultsum yg mursal sehingga hadits ini menjadi shahih.

Kedua, demo dihukumi qiyas atas hadist diatas karena konteksnya sama-sama meminta keadilan.

Ketiga, Kalau kemudian muncul argumen bahwa pendalilan dengan kisah shohabiyat tersebut sangat tidak cocok dengan makna demontrasi mengingat mereka datang bukan untuk aksi protes tapi sebatas mengadukan suaminya pada Rasulullah, maka  itulah dia yang dinamakan demo, memprotes dan mengadukan kezaliman suami mereka kepada penguasa.

Keempat, datangnya para wanita tersebut berdemo mengadukan tindakan suami mereka kepada Rasulullah masuk ke dalam salah satu bentuk demonstrasi mengadukan nasib kepada pemimpin agar mendapat keadilan. Itu termasuk salah satu bentuk demonstrasi menurut istilah.

Sedangkan menurut ulama kontemporer dalam kajian fikih pastinya tetap memiliki dua kemungkinan hukum(Boleh dan tidak boleh). Ada yang mengatakan boleh seperti Dr. Yusuf al-Qardhawi, Dr. Salman al-Audah, Dr.Mohammad Shaleh al-Munjid, Dr. Anwar al-Dabbur, Dr. Anas Abu Atha’ dan beberapa lembaga fatwa ulama lainnya seperti di Mesir, di Irak dan negara lainnya.

Di samping itu, ada yang tidak memperbolehkan seperti kelompok ulama yang mengatasnamakan kelompok ulama Salafi seperti Syekh Nasiruddin al-Albani, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Ustsaimin, Syekh Adul Aziz bin Baz, Syekh Shaleh al-Fauzan dan lain sebagainya. Karena menurut mereka, perbuatan ini tidak dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya sehingga termasuk bid’ah yang harus dihindari. Disamping itu, perbuatan dimaksud dikatagorikans sebagai bentuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir.

Bagi kalangan ulama kontemporer yang memperbolehkan sekalipun perbuatan ini tidak diatur secara tersurat dalam Al-Qur’an dan Hadis namun adanya ayat-ayat dan hadis yang berbicara tentang anjuran menyuruh kepada kebaikan dan anjuran mencegah kemungkaran sudah menjadi bukti kuat akan kebolehan perbuatan demontrasi. Allah berfirman:

ولْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنْكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ

Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).

Ditegaskan kembali oleh sabda Nabi Muhammad saw. berikut:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْماَنِ ( رواه مسلم )

Artinya: “Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu lakukanlah dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

Mereka menalar dan mengambil kesimpulan dari ayat dan hadis diatas khususnya, bahwa amar maruf nahi mungkar merupakan sebuah kewajiban bagi umat Islam. Sedangkan demonstrasi menjadi salah satu cara dari sekian banyak cara untuk membangkitkan semangat amar maruf dan nahi mungkar. Maka dari itu, perbuatan ini masuk kedalam bagian dakwah nahi mungkar melalui tindakan dan sikap.

Bahkan bagi mereka perbuatan ini bisa menjadi wajib pada kondisi-kondisi tertentu berdasarkan kaidah  ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib (sesuatu yang menjadi media terlaksananya sebuah kewajiban maka juga menjadi wajib dilakukan). Ini terjadi jika didasarkan pada pendapat ulama tentang kewajiban perintah dalam ayat dan hadis di atas.

Intinya, berdasarkan ranah perbuatan ini termasuk dalam katagori fiqih maka hukumnya berada diantara dua pendapat dari kalangan ulama kontemporer. Boleh dan tidak boleh. Berdasarkan dalil yang sudah dikemukakan diatas. Akan tetapi demontrasi yang dilakukan harus dengan cara yang baik dan sopan, tidak anarkis dan tidak merusak barang-barang yang ada di sekitar.

Berbeda jika sebaliknya. Ia dilakukan dengan dengan cara kotor dan anarkis tentunya menjadi sesuatu yang hina dan tidak dapat diperbolehkan. Karena sejatinya amar makruf nahi mungkar bagaimanapun bentuknya tetap harus dilakukan dengan cara yang baik dan beretika

Sumber: 

  • Kitab Al Muntazham fii Tarikh Al Muluk wa Al Umam Karya Ibnu Al-Jauzi
  • Kitab Al-Muqtafa ‘ala Kitab Ar-Raudhatain, atau Tarikh Al-Birzali
  • Al kubra serta Ath-Thabari dalam Tahdzib Al-Atsar Karya Al Baihaqi
  • Sahih An-Nasa’i
  • Ash-Sahrim Al Maslul.
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Unjuk_rasa
  • al-Mudzaharat al-Silmiyah Bain al-Masyru’iyyah wa al-Ibtida’: Dirasah Muqaranah Karya Ismail Muhammad al-Buraisyi

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *