Hukum Darah Nyamuk Pada Pakaian Mengenai Badan Basah
HIDAYATUNA.COM – Pembahasan mengenai najis merupakan salah satu hal penting dalam kajian fikih karena dapat mempengaruhi sah tidaknya dalam beribadah. Diantara pembahasan najis yang sering ditanyakan adalah hukum darah nyamuk pada pakaian mengenai badan basah. Bagaimana hukumnya untuk salat?
Persoalan semacam ini dihadapi oleh umat sehari-hari dan tidak jarang menyebakan kebingungan karena khilafiyah (terjadi perbedaan). Secara mendasar memang hukum darah yang keluar dari tubuh manusia adalah najis. Apakah statusnya sama juga, ketika darah tersebut telah dihisap oleh nyamuk.
Nyamuk memang hidup dengan menghisap darah mkahluk hidup termasuk manusia. Baiklah, kita bahas mengenai darah nyamuk sebagaimana kasus di atas.
Dalam kitab Al-Mughni dijelaskan, bahwa masih ada perdebatan anatara ulama dalam satu kasus masalah seseorang yang memakai pakaian yang terkena darah nyamuk, sementara badannya masih basah.
Menurut pendapat Al-Mutawalli hukumnya boleh. Sementara menurut pendapat Abu Ali tidak boleh, karena tidak ada alasan yang mengharuskan untuk mengotori badannya. Apalagi jika basahnya itu disebabkan air wudhu, atau air mandi yang sulit untuk menghindarinya. Masalah tersebut semua dengan masalah jika basahnya itu disebabkan oleh air keringat dalam hal sulit untuk menghindarinya.
Pengarang kitab Al-Mugni Al-Mutaj menyatakan, pendapat yang paling valid menurut ulama Al-Muhaqqiqin ialah hukumnya di ma’fu (diampuni) secara mutlak, baik darah itu sedikit ataupun banyak, baik menyebar dengan sebaran air keringat ataupun tidak.
Meskipun begitu alangkah baiknya kita tetap berhati-hati dengan cara memeriksa dulu baju yang hendak digunakan untuk salat agar tidak ada kotoran dan najis. Jikalau harus memukul nyamuk sebaiknya diusahakan agar tidak mengotori pakaian.