Hukum dan Niat Sholat Jamak, Lengkap dengan Persyaratannya

 Hukum dan Niat Sholat Jamak, Lengkap dengan Persyaratannya

Apakah Sah Jika Sholat Fardhu di Belakang Orang yang Sholat Sunnah? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Selain salat qashar, sholat jamak juga menjadi salah satu bentuk keringanan atau rukhsah dalam agama Islam bagi pemeluknya yang tengah berada dalam kondisi tertentu.

Sebagai agama yang memudahkan, Islam tidaklah kaku. Bagi umat Islam yang tengah melakukan perjalanan jauh atau safar bisa melakukan sholat jamak. Apa itu sholat jamak dan bagaimanakah hukum serta bacaan niatnya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Sholat jamak merupakan mengumpulkan dua salat pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat dhuhur dengan salat asar dan salat maghrib dengan salat Isya’.

Terdapat dua macam salat jamak yakni jamak taqdim dan jamak ta’khir yang masing-masing memiliki ketentuannya sendiri.

Adapun hukumnya adalah diperbolehkan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Jamak Taqdim

Jamak taqdim merupakan ibadah mengumpulkan salat di awal waktu, misalnya, mengumpulkan salat dhuhur dengan salat asar dan dilakukan pada waktu salat dhuhur. Berikut ini syarat-syaratnya:

1. Tartib, artinya mendahulukan salat yang pertama daripada yang kedua

2. Niat jamak dalam salat yang pertama. Bacaan niat dibaca Ketika takbiratul ihram

3. Muwalat atau berurutan, artinya setelah melaksanakan salat pertama langsung melaksanakan salat kedua tanpa dipisahkan jeda waktu yang terlalu lama menurut keumuman

4. Ketika melaksanakan salat yang kedua masih tetap dalam perjalanan meskipun perjalanan tersebut tidaklah harus mencapai masafatul qashr

Berikut ini bacaan niat salat dhuhur dan asar dengan jamak taqdim:

 أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya:

“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ

Berikut ini bacaan niat shalat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim:

 أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya:

“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”

Jamak Ta’khir

Berikut ini persyaratan salat jamak ta’khir:

Meniatkan untuk melakukan jamak takhir pada waktu salat pertama yang cukup untuk melaksanakan shalat

Masih dalam kondisi udzur, baik dalam kondisi safar, hujan ataupun sakit hingga selesai shalat yang kedua

Dalam salat jamak ta’khir tidak disaratkan untuk tartib, mu’awalah ataupun niat jamak dalam waktu salat yang pertama, namun sunnah untuk dilakukan.

Berikut ini bacaan niat salat dhuhur dan asar dengan jamak ta’khir:

 أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Artinya:

“Saya niat shalat fardlu dhuhur empat rakaat dijamak bersama asar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

Berikut ini bacaan niat salat maghrib dan Isya’ dengan jamak ta’khir:

 أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Artinya:

“Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

Demikian penjelasan mengenai hukum serta bacaan niat salat jamak dilengkapi dengan persyaratannya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *