Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam

 Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam

Amalan Habib Abdurrahman Bilfaqih agar Punya Anak Hebat (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Masih hangat di media sosial mengenai perbincangan ‘childfree’ (tidak ingin memiliki anak). Keputusan pasangan memilih ‘childfree’ tidak bisa buru-buru kita hakimi.

Jika dipahami dari segi sosial dan psikologi serta medis, bisa jadi ada banyak hal yang melatarbelakangi ‘childfree’ tersebut. Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap keputusan ‘childfree’ ini?

Syekh Syauqi Ibrahim Alam dari Dar Ifta Mesir, mengeluarkan fatwa nomor 4713, 5 Februari 2019 yang berisi beberapa poin. Di antara poin tersebut ialah sebagai berikut:

1. Alquran atau Hadis Tidak Menyebutkan ‘Pasangan Suami Istri Wajib Miliki Anak’

Berikut kutipan teksnya;

ولم يوجب الشرع على كل من تزوَّج أن ينجب أولادًا، لكنه حثَّ عمومَ المسلمين على النكاح والتكاثر، واكتفى بالترغيب في ذلك مع بيان أنها مسؤوليةٌ على كل من الوالدَيْن

Artinya; Syariat tidak mewajibkan setiap orang yang menikah untuk memiliki anak, tetapi kebanyakan kaum muslimin pada umumnya untuk menikah dan memperbanyak anak. Dan keputusan itu tercukupi dengan dorongan untuk melakukannya dengan penjelasan sebagai tanggung jawab orang tua (suami-istri).

2. Adanya Kesepakatan Suami dan Istri Tidak Memiliki Anak

Orangtua bukan tugas yang mudah karena ada tanggung jawab besar di belakangnya. Ia bertugas menafkahir, menyayangi anak, membesarkan, memberikan perhatian, dan mendidik anak hingga dewasa.

Kesepakatan suami istri ‘childfree’ merupakan hal yang dibolehkan dalam Islam. Apalagi jika keputusan ‘childfree’ dilatarbelakangi oleh alasan yang jelas seperti karena penyakit tertentu sehingga khawatir tidak dapat menjalankan tugas sebagai orangtua dengan baik.

وإذا غلب على ظن الزوجَيْنِ أنهما غيرُ قادرَيْنِ على هذه المسؤولية، أو قَرَّرا عدمَ الإنجاب لمصلحةٍ معينةٍ: كأن يكون في الإنجاب خطورة مثلًا على صحَّة الزوجة، أو خَافَا فسادَ الزمان على الذريَّة، فاتفقا على عدم الإنجاب، فلا حَرَجَ في ذلك عليهما؛ لأنه لم يرِدْ في كتاب الله تعالى نصٌّ يُحرِّم منعَ الإنجاب أو تقليلَه

Artinya: Jika pasangan berpikir kemungkinan besar mereka tidak mampu untuk tanggung jawab ini, atau mereka memutuskan untuk tidak memiliki anak untuk kepentingan tertentu, seperti jika melahirkan anak berbahaya bagi kesehatan istri, atau mereka takut kehancuran zaman—perubahan iklim sebab angka kelahiran, dan keduanya setuju untuk tidak memiliki anak, maka tidak ada yang salah/dosa dengan itu bagi mereka itu, Pasalnya tidak ada nash dalam Alquran yang melarang mencegah atau mengurangi kelahiran anak.

3. Hak Suami Istri

‘Childfree’ menurut Mufti Mesir merupakan hak suami dan istri, keduanya boleh memutuskan untuk punya anak atau bukan. Hal itu adalah urusan individual dan harus dilindungi, tetapi ‘childfree’ itu harus atas kesepakatan kedua, tidak boleh salah satu.

عدمُ الإنجابِ هو حقٌّ للزوجين معًا، ويجوز لهما الاتفاقُ عليه إذا كان في ذلك مصلحة تخصُّهما، ولا يجوز لأحدهما دون موافقة الآخر، وهذا الجواز على المستوى الفردي

Artinya: tidak punya anak merupakan hak suami dan istri secara bersamaan. Dan boleh bagi keduanya untuk sepakat childfree jika itu untuk kepentingan mereka, dan tidak boleh bagi salah satu dari mereka tanpa persetujuan yang lain, dan kebolehan ini merupakan hak/urusan individu.

4. Pendapat yang Mengharamkan ‘Childfree’

Sementara di sisi lain, ada juga yang menjelaskan bahwa hukum childfree dalam Islam hukumnya haram. Alasannya pun beragam. Ada yang menyebutkan tujuan menikah salah satunya untuk memiliki anak. Ada juga yang mengutarakan, anak adalah investasi berharga bagi orang tua. Oleh karena itu keputusan tak punya anak, merupakan sesuatu hal yang terlarang.

Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin terkait pentingnya anak. Hal ini juga yang menjadi hujjah sebagian ulama yang menyatakan childfree dalam Islam merupakan sesuatu yang terlarang. Imam Ghazali berkata ;

وفى التواصل الى الولد قربة من اربعة وجوه هي الاصل فى الترغيب فيه عند امن من غوائل الشهوة حتى لم يحب احد ان يلقي الله عزبا الاول موافقة الله بالسعي فى تحصيل الولد الثانى طلب محبة الرسول صلى الله عليه وسلم في تكثير من به مباهته الثالث طلب التبرك بدعاء ولد الصالح بعده الرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير اذا مات قبله

Artinya; pada usaha untuk memiliki keturunan  merupakan ibadah dalam empat sisi. Yang menjadi alasan dasar dianjurkannya menikah ketika seseorang aman dari gangguan syahwat/hawa nafsu sehingga tidak ada seseorang yang senang bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak menikah.

Pertama, menggapai ridha Allah dengan memiliki keturunan. Kedua, mencari cinta kasih Nabi Muhamad sebab memperbanyak umatnya yang dibanggakan. Ketiga, berharap mendapatkan berkah dari doa anak saleh setelah orang tuanya meninggal. Keempat, menuntut syafaat dari anak sebab meninggalnya anak kecil yang mendahuluinya

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *