Hukum Berkurban Bagi Orang Yang Telah Meninggal? Begini Menurut UAS

 Hukum Berkurban Bagi Orang Yang Telah Meninggal? Begini Menurut UAS

Hukum Berkurban Bagi Orang Yang Telah Meninggal? Begini Menurut UAS

HIDAYATUNA.COM – Setiap momen hari raya Idul Adha, umat Muslim selalu diigatkan pula akan ibadah kurban yang meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS dan juga puteranya Nabi Ismail AS.

Idul Adha diperingati setiap 10 Zulhijjah 1441 H yang pada tahun 2020 ini, Idul Adha akan jatuh pada 31 Juli. Ibadah kurban menjadi salah satu di antara amalan-amalan yang dianjurkan saat Idul Adha.

Namun, muncul sebuah pertanyaan tentang dapatkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia?

Dilansir dari Tribun Aceh, Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya pernah menjelaskan hukumnya tentang berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Berkurban bagi orang yang telah meninggal dunia, setidaknya dapat dilihat melalui pendapat empat mazhab sebagai berikut:

1. Mazhab Syafii

Ustadz Abdul Somad mengatakan, menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Kecuali jika orang yang telah meninggal dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.

Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.

“Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut,” tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban, dikutip hidayatuna.com, Munggu (26/7/20).

2. Mazhab Maliki

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

3. Mazhab Hanbali

Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

4. Mazhab Hanafi

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali. Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya. Semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *