Hukum Bakar Hutan Dan Lahan Dalam Pandangan Islam
Beberapa waktu terakhir kabut asap menyelimuti daerah Kalimantan, Riau dan Jambi lantaran kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat terdampak mulai terjangkit ISPA atau Infeksi saluran pernafasan akut, bahkan sempat dikabarkan ada beberapa bayi diduga meninggal karena asap. Sebuah ironi memang, apalagi diduga kebakaran hutan adalah ulah oknum yang sengaja membakar hutan untuk membuka dan membersihkan lahan. Berkaitan dengan fenomena demikian bagaimana hukum membakar hutan?
Menurut Sulaiman bin Khalaf Al-Baji Al-Maliki, penulis kitab Al-Muntaqa Syarah al-Muwatta`, sebagaimana dikutip dalam Islami.co menjelaskan sebagai berikut.
أَنَّ ضَرَرَ الْفُرْنِ وَالْحَمَّامِ بِالْجِيرَانِ بِالدُّخَانِ الَّذِي يَدْخُلُ فِي دُورِهِمْ وَيَضُرُّ بِهِمْ وَهُوَ مِنْ الضَّرَرِ الْكَثِيرِ الْمُسْتَدَامِ وَمَا كَانَ بِهَذِهِ الصِّفَةِ مُنِعَ إحْدَاثُهُ عَلَى مَنْ يَسْتَضِرُّ بِهِ
Artinya: “Dilarang menyalakan tungku dan membuat kamar mandi yang asap (dan baunya) bisa menganggu dan membahayakan tetangga secara permanen. Melakukan aktivitas pembakaran, yang mana asapnya bisa menganggu dan membahayakan para tetangga, merupakan aktivitas terlarang meskipun membawa maslahat untuk segelintir orang.”
Dapat dipahami bahwa menyalakan tungku saja jika asapnya dapat mengganggu orang lain dilarang apalagi jika yang dibakar adalah hutan atau lahan. Meskipun tujuannya untuk membuka lahan pertanian, pembakaran hutan tetap tidak dibenarkan merujuk pada kaidah fikih berikut:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya: “Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”
Lahan pertanian memanglah dibutuhkan masyarakat untuk menunjang perekonomian, tetapi perlu diperhatikan bahwa kerusakan dan ancaman terhadap kesehatan lebih besar dirasakan. Masyarakat siapapun tidak kenal usia bahkan yang tidak tahu menahu juga terdampak, ini menjadi dasar keharaman pembakaran hutan.
Senada dengan di atas Majelis Ulama Indonesi (MUI) telah mengeluarkan fatwa keharaman pembakaran hutan sejak tahun 2016 lalu. Sebagaimana dikutip dari Republika ada enam ketentuan fatwa MUI, terkait pembakaran hutan berikut ini:
- Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, hukumnya haram.
- Memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, hukumnya haram.
- Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya.
- Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.
- Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan - Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Ditujukan untuk kemaslahatan
- Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan
6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka lima, hukumnya haram.
Demikian hukum pembakaran hutan yang asapnay banyak menimpa saudara-saudara kita. Semoga pembakaran hutan tidak terjadi lagi berbekal kesadaran dan kebaikan bersama. Wallahu a’lam.
Sumber: Islami.co, Republika