Hukum Badal Haji
Berhaji adalah ibadah fisik yang membutuhkan biaya. Ini berarti orang yang dikatakan mampu untuk berhaji yang dapat memenuhi biaya perjalanan dan kuat secara fisik. Kedudukan ibadah haji merupakan ibadah persoanal Sebagaimana firman Allah:
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Qs. Ali Imran: 97)
Ayat di atas megaskan prasyarat mampu atau kesanggupan seseorang. Bagaimana jika haji diwakilkan (badal). Mengenai hal ini ada perbedaan pendapat ada ulama yang melarang, namun ada juga ulama memperbolehkan dengan keriteria dan syarat tertentu. Diantara yang memperbolehkan yaitu mayoritas ulama madzhab Iman Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia. Mereka yang memperbolehkan menggunakan dasar hadits shahih seorang perempuan dari Khats’am berkata kepada Rasulullah SAW:
يارسول الله إن فريضة الله على عباده فى الحج ادركت أبى شيخا كبيرا لا يثبت على الراحلة افأحج عنه؟ قال نعم (متفق عليه)
Wahai Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji berlaku atas hamba-hamba Allah. Saya menjumpai bapak saya telah tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah saya mengerjakan haji atas namanya? Beliau menjawab “ya”. (Muttafaq alaih)
Lebih lanjut mengenai hal ini para fuqaha mengklasifikasikan istita’ah(kemampuan haji) menjadi dua, istitha’ah binafsih dan istitha’ah bi ghairih. Istitha’ah binafsih artinya, sanggup mengerjakan haji sendiri. Istitha’ah bi ghairih, ketika seseorang karena alasan sakit atau termakan usia tidak mampu berangkat sendiri, tetapi memiliki uang untuk menyewa orang lain melakukan haji atas namanya. (al-Fiqh al-Islami).
Mengenai ketentuan atau syarat orang yang mewakili adalaha mukallaf (muslim, baligh dan berakal). Dia juga harus pernah melakukan haji untuk dirinya sendiri sebelumnya yang berarti sudah faham mengenai syarat rukun haji. Perlu diketahui juga kalau orang yang mewakili harus meniatkan ihram atas nama yang diwakilkan.
Sementara itu mengenai transaksi pembiayaan atau upah tidak dapat ditentukan secara baku karena merupakan akad ijarah. Bisa saja orang yang mewakili tidak meminta bayaran bukanlah soal karena tergantung kesepakatan.