Hukum Arisan Online

 Hukum Arisan Online

Arisan merupakan sekelompok orang yang mengumpulkan uang atau barang, dalam jumlah yang sama dan akan ada yang menjadi pemenag melalui undian. Arisan dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota di dalam arisan memperolehnya. Dari pengertian di atas jelas bahwa arisan terdiri dari 2 kegitan pokok yaitu pengumpulan uang dan pengundian di antara peserta arisan yang bertujuan untuk menenutukan siapa yang memperolehnya.

Ini sama dengan pengertian yang disampaikan Ulama dunia dengan istilah jum’iyyah al-Muwazhzhafin atau al-qardhu al-ta’awuni. Jum’iyyah al-muwazhzhafin dijelaskan para Ulama sebagai bersepakatnya sejumlah orang dengan ketentuan setiap orang membayar sejumlah uang yang sama dengan yang dibayarkan yang lainnya.

Kesepakatan ini dilakukan pada akhir setiap bulan atau akhir semester (enam bulan) atau sejenisnya, kemudian semua uang yang terkumpul dari anggota diserahkan kepada salah seorang anggota pada bulan kedua atau setelah enam bulan sesuai dengan kesepakatan mereka. Demikianlah seterusnya, sehingga setiap orang dari mereka menerima jumlah uang yang sama seperti yang diterima orang sebelumnya. Terkadang arisan ini berlangsung satu putaran atau dua putaran atau lebih tergantung pada keinginan anggota.

Hukum Islam mempunyai dasar tersendiri tentang akad yaitu: pertama: Al-Qur’an sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 1:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (Q.S Al-Maidah:1)

Telah dijelaskan bahwa orang-orang yang beriman harus memenuhi akadakad itu, dihalakanNya binatang ternak bagi hambaNya, kecuali yang akan dibacakan. Dengan tidak menghalalkan berburu ketika sedang mengerjakan Haji, sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum yang dikehendakiNya. Dan ayat selanjutnya dalam Surah Al-Imron ayat 76:

بَلَىٰ مَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ وَاتَّقَىٰ فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ

Artinya: “(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (Q.S Al-Imron: 76)

Telah dijelaskan bahwa siapa yang menepati janji maka ia akan dibuat menjadi orang yang bertaqwa. Adanya rukun akad adalah adanya para pihak yang membuat akad, adanya tujuan akad, adaya objek akad, pernyataan kehendak dari para pihak. Adapun syarat akad adalah, objeknya harus jelas, harus sama ridha dan ada pilihan, tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati.

Syarat-syarat secara umum suatu aqad adaah pihak-pihak yang melakukan akad telah cukup bertindak hukum, objek akad diakui oleh syara, akad itu bermanfaat, pernyataan ijab tetap utuh, dilakukan dalam majelis. Syarat umum ini akan dianggap sah jika terpenuhi syarat khususnya.

Orang yang mengucapkan ijab qabul telah baligh dan berakal, qabul sesuai  dengan ijab, dilakukian dalam suatu majelis, ada barang yang diperjual belikan (barangnya berada dalam kekuasaan penjual, jelas dzatnya, diserahkan langsung, suci bendanya, bermanfaat menurut syara’)

Hukum asal setiap akad yang dilakukan manusia adalah sah, kecuali ada keterangan yang pasti akan keharamannya. Seandainya arisan tidak dianggap sebagai al-qordh (pinjam-meminjam), maka arisan adalah suatu akad yang dilakukan antara manusia yang hukum asalnya boleh dan tidak dijumpai dalil yang melarangnya. Jika diperhatikan tentang permasalahan pada arisan ini terdapat antara admin dan anggota yang berakad dan gadget sebagai objek akadnya.

Adapun terjadi dalam ijab qabul tersebut, setelah kedua belah pihak melangsungkan akad berarti kedua belah pihak telah sepakat dengan mengikuti arisan tersebut. Berkenaan dalam hal ini, hukum Islam memberikan batasan-batasan yang merupakan sandaran sesuai atau tidaknya dalam melangsungkan akad tanpa bertemu satu sama lain.

Arisan secara online tergolong efisien dan efektif, jika dipandang dari sudut pandang hukum Islam hukumnya (arisan) boleh dan tidak tergantung dari praktek yang berlaku seperti apa. Kalau saling percaya, orangnya  dikenal semua, dan uang yang diserahkan dengan uang yang diterima jumlahnya sama, hukumnya boleh.

Tapi jika mengandung risiko besar dan menimbulkan mudharat (kerugian) harus dihindarkan, apalagi sering terjadi kasus penipuan untuk itu lebih baik hindari meski secara pandang Islam arisan diperbolehkan, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, agar arisan tersebut tidak tergolong haram untuk dilakukan yaitu menghidari terjadinya praktik-praktik ribawi, perjudian, penipuan, penggelapan, dan hal-hal lain yang dilarang Syari’at. Acara yang digelar dalam arisan harus mengacu kepada etika dan akhlak Islam, bukan berhura-hura atau menghamburkan uang.

Sumber:

  • Fiqh Muamalat Karya Abdul Aziz Muhammad Azim
  • Fiqih Al-Islami wa Adillatuh Karya Wahbah Al-Zuhaili
  • Fiqh Muamalah Karya Hendi Suhendi
  • Hukum Perjanjian Syariah Karya Syamsul Anwar

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *