Hukum Anjing Najis atau Tidak, Pandangan Empat Madzhab

 Hukum Anjing Najis atau Tidak, Pandangan Empat Madzhab

HIDAYATUNA.COM – Mayoritas muslim di Indonesia memahami bahwa anjing itu najis dan berpendapat bahwa pemahaman itu tidak bisa diperdebatkan. Bahkan sesnsitifitas terhadap anjing sebegitunya, sehingga penggunaan istilah anjing untuk menamai benda tertentu menjadikannya tertolak seperti fenomena yang belakangan terjadi yaitu penggunaan istilah “nasi anjing” dan menuai protes.

Kita tidak akan membahas persoalan kasus nasi anjing, tapi benarkah anjing najis secara mutlak?. Persoalan mendasar ini sudah seharusnya dijelaskan agar tidak terjadi perdebatan lagi. Maka dari itu disini kami mencoba menguraikan bagaimana sebenarnya Islam memandang hal ini. Mengenai status “anjing” ini menjadi khilafiyah diantara ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh disebutkan sebagai berikut

ثانياً ـ النجاسات المختلف فيها: اختلف الفقهاء في حكم نجاسة بعض الأشياء: الكلب

Artinya: Ulama fiqih berbeda pendapat perihal status najis sejumlah benda berikut ini. pertama, anjing.”

Mengenai perserlisihan pendapat ini secara singkat dapat dikelompokkan penjelasannya beberapa madzhab begini: 1) Menurut Madzhab Maliki anjing tidak najis samasekali; 2) Madzhab Syafi’I dan Madzhab Hanbali menghukumi anjing najis semuanya; sementara 3) Madzhab Hanafi menghukumi anjing hewan suci tapi liurnya najis.

Penjelasannya begini, Madzhab Maliki menganggap semua jenis anjing itu suci baik bagian kering ataupun basah. Hukum ini menurut madzhab maliki berlaku bagi berabagi jenis anjing baik anjing pemburu, penjaga dan lainnya.

Sementara dalam pandangan Madzhab Syafi’I dan Madzhab Hanbali yang menghukumi anjing najis semuanya baik bekas jilatannya dan keringatnya. Setiap benda yang bersentuhan dengan anjing, dan salah satu dari keduanya basah (baik anjing atau bendanya yg basah) maka benda tersebut menjadi najis (mutanajjis) hukumnya. Menurut Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab Kanzur Raghibin fi Minhajit Thalibin menjelaskan cara mensucikan najis anjing sebagai berikut:

مَسْأَلَةٌ: فَإِنْ وَلَغَ فِي الإِنَاءِ كَلْبٌ أَيَّ إنَاءٍ كَانَ وَأَيَّ كَلْبٍ كَانَ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ غَيْرَهُ, صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا فَالْفَرْضُ إهْرَاقُ مَا فِي ذَلِكَ الإِنَاءِ كَائِنًا مَا كَانَ ثُمَّ يُغْسَلُ بِالْمَاءِ سَبْعَ مَرَّاتٍ, وَلاَ بُدَّ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ مَعَ الْمَاءِ, وَلاَ بُدَّ, وَذَلِكَ الْمَاءُ الَّذِي يُطَهَّرُ بِهِ الإِنَاءُ طَاهِرٌ حَلاَلٌ

Artinya: “Masalah, jika seekor anjing–anjing mana pun baik anjing pemburu maupun yang lain, baik besar maupun kecil–menjilat di dalam sebuah bejana mana pun itu, maka (kita) wajib menumpahkan seluruh isi bejana tersebut, lalu membasuhnya sebanyak tujuh kali. Dan tidak boleh tidak, salah satunya dengan debu bersama air. Tidak boleh tidak bahwa air yang dipakai untuk membasuh adalah air yang suci dan halal”.

Ulama Mazhab Hanafi berpandangan anjing tidak termasuk benda najis karena bermanfaat sebagai penjaga dan pemburu. Status anjing itu pada dasarnya suci kecuali bagian yang basah dari anjing seperti kencing, keringat, liur, dan segala yang basah hukumnya adalah najis. Sedangkan babi jelas benda najis karena kata ganti “ha” pada Surat Al-An’am ayat 145 merujuk pada babi yang disebut “rijsun” atau kotor.

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

Artinya: “Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor,” (QS. Al-An’am ayat 145).

Demikian penjelasan dari status yang dapat kami sajikan, perlu diketahui kenapa di Indonesia lebih banyak yang menagnggap anjing itu najis karena madzhab yang dianut mayoritas adalah Madzhab Syafi’i. Meskipun begitu semua pendapat dan pandangan madzhab selainnya juga dapat dijadikan rujukan sesuai dengan keadaan, kondisi dan juga keyakinannya. Wallahu A’lam.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *