HUKUM AKAD NIKAH ONLINE?
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung KH. Munawir menjelaskan hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah. Hal ini karena kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad.
“Saksi juga tidak hadir di majlis akad dan didalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih atau jelas. Sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah atau samar,” tambahnya.
Al-Bujairomi dalam Ilasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, tambahnya, menjelaskan bahwa bagi masing-masing dari dua saksi nikah disyaratkan mampu mendengar, melihat, menghafal dan mengetahui bahasa dua orang yang berakad.
“Selain itu satu hadits dari al-Daruquthni dalam Sunan al Daruquthni sangat jelas mengenai hal ini, dari Aisyah ia berkata: Nabi bersabda: “Dalam nikah harus ada empat orang, yaitu wali. calon suami, dan dua orang saksi,” pungkasnya.