Hubungan Pancasila dan Islam, PBNU Teguh Pada Hasil Muktamar 1984

 Hubungan Pancasila dan Islam, PBNU Teguh Pada Hasil Muktamar 1984

HUbungan Pancasila dan Islam PBNU Teguh Pada Hasil Muktamar 1984


HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Dalam draf RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila) memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya. Menanggapi hal itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa soal hubungan Pancasila dengan Islam, PBNU tetap konsisten pada hasil Muktamar Situbondo tahun 1984.

“Nahdlatul Ulama memandang bahwa Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang bersifat final,” tegas PBNU dalam konferensi pers yang dibacakan Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, KH Robikin Emhas, Selasa (16/6/2020) kemarin.

Oleh karena itu, lanjut dia, Musyawarah Nasional Alim Ulama di Situbondo tahun 1983, dan dikukuhkan dalam Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984, telah menetapkan hubungan Pancasila dengan Islam.

Adapun bunyi hasil Muktamar NU di Situbondo tahun 1984 berpunyi; (i) Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

(ii) Sila ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

(iii) Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia. (iv) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.

Dan (v) Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menegaskan bahwa RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik.

“Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis,” tegasnya. (MK/Hidayatuna)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *