Hijab Sebelum Islam
HIDAYATUNA.COM – Hijab (jilbab) pernah berfungsi untuk memberdayakan materialitas diri perempuan di ruang publik sebelum Islam hadir. Bahkan jilbab pernah digunakan untuk mengukur kelas dan status sosial seseorang.
Dalam buku Jati Diri Perempuan dalam Islam karya Etin Anwar dijelaskan, bangsa Assyirian juga sudah mengenal hijab yang digunakan perempuan. Namun bedanya dengan Islam, hukum Assyria memberlakukan penentuan siapa saja yang harus memakai jilbab dan yang tidak.
Para istri dan anak-anak perempuan dari keluarga kelas atas dan para budak yang menyertai mereka, serta bekas pelacur, harus memakai hijab. Sedangkan para budak biasa dan pelacur yang masih aktif tidak diperkenankan mengenakan hijab.
Maka pada masa itu, hijab digunakan untuk membedakan antara perempuan terhormat dan perempuan biasa. Hijab berfungsi sebagai kategori kelas dan status sosial perempuan di dalam masyarakat. Jika kelompok terakhir ini tidak mematuhi hukum, maka mereka akan dikenakan hukuman potong telinga.
Tentunya ketentuan hukum Assyria terhadap hijab berbeda dengan ketentuan hijab yang dikenal dalam Islam. Hijab dalam Islam tidak dibatasi oleh status sosial atau kekayaan seseorang. Hijab dalam Islam kerap dimaknai oleh sementara kaum Muslim adalah sebuah keyakinan dan panggilan hati dalam menjalankan salah satu ketentuan dalam ajaran Islam. Yang mana, siapapun perempuan apapun statusnya sangat diperkenankan menggunakan hijab.