Heboh Poligami Dirut Bank Syariah, KUA Angkat Bicara
HIDAYATUNA.COM – Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama angkat bicara terkait pernikahan kedua dari seorang yang diketahui adalah Direktur sebuah Bank Syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya sebuah video menjadi perdebatan lantaran menampilkan seorang istri merelakan suaminya yang diketahui seorang direktur sebuah bank syariah untuk menikah lagi dengan perempuan yang duduk disampingnya dan disapa dengan sebutan ‘adik’.
Warganet kemudian banyak yang mempertanyakan lantaran pernikahan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum Islam yang melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara dalam waktu bersamaan.
Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, menyampaikan bahwa pernikahan yang yang dilaksanakan pada 14 Agustus 2020 tersebut telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” ujarnya.
Hal itu dapat dipastikan setelah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melakukan penulusuran data dari kedua mempelai.
“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan “adik” dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Anwar Saadi, Rabu (26/8/20)
Terkait video yang beredar dan dianggap melanggar peraturan dan hukumIslam, Anwar menyampaikan bahwa pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penelusuran yang dilakukan juga menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak beradik.