Hati-hati Pamali! Usia Berapakah Sih Boleh Mengumumkan Kehamilan?
![Hati-hati Pamali! Usia Berapakah Sih Boleh Mengumumkan Kehamilan?](https://i0.wp.com/hidayatuna.com/wp-content/uploads/2020/10/Bagaimana-Hukum-Pernikahan-Orang-Yang-Hamil-Duluan-e1616050027793.jpg?resize=710%2C560&ssl=1)
Amalan Menirakati Istri Saat Hamil (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM – Benarkan mengumumkan kehamilan di usia yang belum cukup itu pamali? Bagaimana medis dan Islam melihat fenomena mengumumkan kehamilan yang banyak dilakukan masyarakat modern di media sosial ini?
Bagi pasangan suami-istri, kehamilan tentu hal yang sangat dinanti-nanti. Tak heran jika begitu tahu positif hamil, bahagianya bukan main.
Kadang bagi beberapa wanita, kabar kehamilan itu seolah harus dibagikan ke publik agar seluruh dunia tahu bahwa ia sedang mengandung. Tidak sedikit yang sampai membuatkan postingan, bahkan program khusus dalam akun medsosnya yang berisi si calon buah hati.
Lalu si calon ibu itu mulai mengunggah foto mengenai kehamilan beserta caption yang berisi kegembiraan menyambut si jabang bayi di dalam rahim. Ini mesti hati-hati! Sebab kalau sampai orang tua jaman dulu lihat, bisa-bisa dikatakan pamali.
Apakah mengumumkan kehamilan dan hukum pamali itu ada di dalam agama Islam? Kemudian usia berapa sih sebenarnya kita boleh mengumumkan kehamilan?
Mengumumkan Kehamilan Menurut Medis
Ada yang sengaja menunggu waktu sampai melewati akhir trimester pertama untuk mengumumkan kehamilan. Dari sisi medis, hal ini berkaitan dengan risiko keguguran.
Dilansir dari laman web aladokter, sekitar 80% kasus keguguran memang terjadi di trimester pertama karena berbagai sebab. Mulai awal trimester kedua ini, risiko keguguran sudah jauh berkurang.
Jika mengumumkan kehamilan di usia tersebut, dikhawatirkan kalau sampai mengalami keguguran, kebanyakan orang merasa ada beban sosial yang lebih berat. Apalagi kalau sampai semua orang sudah tahu tentang kehamilannya.
Meskipun secara psikologis, wanita tidak perlu merasa bersalah saat keguguran karena hal itu bisa disebabkan hal-hal yang di luar kendali ibu hamil.
Mengumumkan kehamilan di usia kapan pun tidak ada salahnya jika dinilai dari sisi medis. Hanya saja ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan, seperti mendahulukan keluarga dan sahabat kemudian memberi tahu atasan dan rekan kerja.
Pamali Mengumumkan Kehamilan dalam Islam
Mengumumkan kabar baik seperti kehamilan tidak ada salahnya dalam Islam. Bisa menjadi kewaspadaan jika dikhawatirkan saat mengumumkan kehamilan justru membuat sedih perempuan lain, terutama mereka yang tengah menantikan buah hati sejak lama.
Media sosial adalah milik publik, siapa pun yang kita setujui sebelumnya bisa melihat apa yang kita unggah. Kita tidak pernah tahu apa yang ada di dalam hati dan kepala mereka, bisa saja timbul penyakit hati yang dapat menyebabkan penyakit ‘ain.
Sebelum mengumumkan kehamilan, hal yang perlu kita perhatikan kembali ialah niat dari dalam hati. Jangan sampai hanya karena ingin pamer, kemudian menyertakan kata-kata yang menyakiti perempuan lain yang sudah atau belum hamil.
Pamali berasal dari budaya Nusantara yang dalam kasusnya tentu ada sebab dan akibat. Misalnya, dilansir dari Islami.co, seorang guru ngaji yang mengajarkan ketauhidan memberikan petuah kepada muridnya untuk tidak menebang pohon. Pamali!
Maknanya agar tidak terjadi kekeringan, demikian halnya dengan mengumumkan kehamilan. Mengumumkan kabar bahagia tersebut di usia kandungan yang masih rawan keguguran bisa menimbulkan banyak persepsi. Belum lagi soal bebab sosial yang harus ditanggung pasangan suami istri, meskipun tidak seharusnya demikian.
Pamali dalam Islam
Faktanya, pamali adalah sebuah pesan untuk menyampaikan sebuah larangan. Mengingat masyarakat Nusantara cenderung susah dilarang dan justru penasaran dengan larangan sehingga berpeluang melakukannya.
Dalam konteks Islam, pamali digunakan sebagai alat penyampai pesan yang menimbang kemungkinan kemudharatan yang ditimbulkan bila larangan itu diterabas. Sama halnya dengan kabar kehamilan.
Sebenarnya, mengumumkan kabar kehamilan di media sosial bisa menjadi betul-betul pamali secara umum. Hal ini tergantung pada sudut pandang masyarakatnya.
Jika orang modern lebih suka menjaga privasinya di depan publik, sekalipun itu merupakan kabar bahagia tentu akan berusaha ia jaga. “Pamali mengumbar-umbar hal pribadi di depan publik,” barangkali begitulah narasi selanjutnya.
Meskipun Islam sendiri tidak menganjurkan ibu hamil untuk merahasiakan kehamilannya karena itu adalah anugrah. Sebab, jaman jahiliyah dulu, wanita yang merahasiakan kehamilannya termasuk orang-orang yang malu memiliki anak.
Memang jaman sudah bergeser, ada berbagai pertimbangan yang melatari keengganan ibu hamil mengumumkan kabar kehamilannya di depan umum. Pun sebaliknya, mereka yang bangga dan mengumumkan kehamilan di hadapan publik tentu memiliki alasan tersendiri.
Mengumumkan kehamilan di depan khalayak umum tidak ada salahnya. Memang ada hal-hal yang secara tak tertulis atau—kita sebut—etika atau pun adab yang perlu dipertimbangkan sebelum mengunggahnya. Wallahu’alam.