Hati-hati Memakai Atribut Natal, Ternyata Muslim Diharamkan Memakainya!

 Hati-hati Memakai Atribut Natal, Ternyata Muslim Diharamkan Memakainya!

Muslim Memakai Atribut Natal

HIDAYATUNA.COM, Yogyakata – Perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya, membawa berkah bagi banyak orang. Tidak jarang, umat agama lain juga mau tak mau terlibat dalam euforianya, misalnya dengan memakai perlengkapan tertentu (atribut).

Pernak-pernik perlengkapan Natal sendiri yang dirayakan umat Kristiani pada 25 Desember besok, telah dipajang di mana-mana. Apalagi di toko-toko dan pusat perbelanjaan.

Sedangkan Indonesia sendiri merupakan negara dengan jumlah penduduk mayoritas Muslim. Oleh karena itu, banyak dari mereka yang bekerja di toko-toko atau pusat perbelanjaan tertentu, tanpa memandang apa agama mereka, seolah wajib mengenakannya demi menyemarakkan peringatan.

Sementara itu, dalam hukum Islam sendiri ikut merayakan Natal sama dengan telah menodai akidah sebagai seorang Muslim. Lantas, apakah dengan ikut menyemarakkan Natal menggunakan atribut mereka sama saja dengan merayakan?

Bagaimana hukumnya menggunakan perlengkapan atau pernak-pernik Natal ini? Setiap tahun, menjelang perayaan Natal tak sedikit Muslim yang masih bingung akan hal ini. Kita akan membahasnya dari sisi mazhab syafiiyyah, malikiyyah, dan hanafiyyah.

Haram, Bukan Berarti Murtad

Dalil-dalil dari mahzab syafiiyyah, malikiyyah, dan hanafiyyah menyatakan bahwa atribut Natal jika dipakai oleh Muslim hukumnya haram. Al-Rahibani yang merupakan seorang ulam dari mahzab hanbali menyatakan: “Barang siapa yang menggunakan atau memakai atribut Natal atau non-muslim seperti kaos, topi, salip dan sebagainya itu hukumnya haram.”

Atribut Natal yang mereka kenakan mirip dengan apa yang kaum non-muslim gunakan. Namun, bukan berarti kaum muslim telah menyalahi ajarannya, atau tidak bisa disebut murtad.

Dalam Matalib Ulin Nuha fi Syarhi Ghayah Al-Muntaha, Al- Rahibani menyatakan: “Ucapan para ulama yang berpendapat makruh itu apabila yang digunakan tidak kuat merujuk ke sana. Misalnya saja menggunakan sabuk di perut, gasper, dan lain sebagainya. Hal ini dianggap tidak serupa secara resmi karena banyak umat islam yang melakukan hal tersebut di zaman saat ini tanpa adanya ingkar dalam hal agamanya. Namun pakaian yang khusus untuk mereka (kaum non-muslim) seperti salip, cincin, sorban biru maka hal ini jelas diharamkan”.

Apa yang dikatakan ulama tersebut sangat jelas, bukan? Bahwa mengenakan atribut Natal adalah haram, namun bukan berarti mengakui ajarannya.

Ada pula ulama yang berpendapat makruh karena tidak menyerupai dengan kaum mereka yang merayakan Natal. Untuk menjaga aqidah dan nilai-nilai Islam alangkah baiknya jika kita mampu menghargai apa yang dilakukan orang lain karena kita tidak pernah tahu kedalaman imannya.

Begitu pun jika kita ingin mengenakan atribut Natal, sebaiknya dipertimbangkan kembali apa kepentingan dan bagaimana mudharatnya. Jangan sampai hanya dengan mengenakan atribut Natal dengan alasan menghargai kaum yang merayakan Natal, kemudian menimbulkan perpecahan dalam Islam.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *