Haruskah Mualaf Mengganti Nama Islami?

 Haruskah Mualaf Mengganti Nama Islami?

Haruskah Mualaf

HIDAYATUNA.COM – Mengucapkan syahadat merupakan syarat wajib bagi orang yang akan masuk agama Islam. Ketika sudah mengucapkan syahadat, maka orang tersebut secara otomatis telah melepaskan agama yang sebelumnya dianut. Ia terbebas dari agama lain selain Islam.

Secara umum bagi orang yang akan masuk Islam akan dituntun secara perlahan untuk mengucapkan syahadat dengan pelafalan yang baik dan benar.

Setelah membaca syahadat, maka dosa dari mualaf tersebut secara otomatis akan dihapuskan oleh Allah SWT. Dirinya akan kembali menjadi manusia yang suci seperti bayi yang baru saja lahir.

Orang tersebut pun juga tidak diwajibkan untuk mengganti ibadah salat maupun puasa yang belum dikerjakan oleh dirinya di masa lalu.

Di dalam mengucapkan syahadat juga tidak mensyaratkan agar menggunakan Bahasa Arab dengan tujuan supaya lebih Islami. Menggunakan bahasa apa saja tetap sah untuk dilakukan.

Namun, tidak jarang masih ada yang mempertanyakan, apakah seorang yang masuk Islam harus mengganti namanya menjadi nama Islami?

Asal Mula Penggantian Nama Setelah Mualaf

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa nama merupakan suatu identitas. Dalam setiap agama, para penganutnya secara umum akan diberikan nama yang menandakan agama tersebut. Pastinya nama yang dipilih oleh orang tua adalah nama-nama yang memiliki arti baik.

Sebagaimana di dalam hadist riwayat Muslim yang menyatakan bahwa, “Sesungguhnya diantara kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah mengajarinya menulis, memberikan nama yang baik, dan menikahkannya bila telah dewasa.”

Lalu di dalam hadist riwayat Abu Darda’, Rasulullah saw bersabda, “Kalian akan dipanggil di hari kiamat dengan nama kalian dan nama ayah kalian. Maka perbaguslah nama kalian.”

Nama-nama pada seseorang pun mampu dideteksi oleh banyak orang. Seperti halnya Islam yang memberikan nama “Muhammad” untuk laki-laki dan nama “Aisyah” untuk perempuan.

Sedangkan untuk agama Kristen, biasanya akan diberi nama “Abigail” untuk perempuan dan nama “Abraham” untuk laki-laki.

Sehingga hal ini pun tidak jarang membuat penafsiran di tengah masyarakat bahwa dengan nama-nama tersebut, masyarakat sudah bisa memutuskan orang tersebut beragama apa, bahkan dari keturunan siapa.

Akhirnya hal ini membuat tidak sedikit mualaf yang kemudian mengganti namanya menjadi nama yang Islami. Dengan tujuan agar semakin menjelaskan identitas agamanya sehingga tidak diragukan lagi.

Hukum Mengganti Nama Setelah Mualaf

Di zaman sahabat Ridhanullah ‘Alaihim, mengubah nama pada seorang mualaf ini bukanlah menjadi tradisi. Saat itu banyak mualaf yang tetap menggunakan nama asli mereka.

Kecuali jika nama mereka mengandung arti yang buruk. Maka perlu untuk diubah menjadi nama yang indah dan bermakna baik. Karena nama yang diberikan adalah sebuah doa agar kelak anak tersebut sesuai dengan harapan orang tuanya.

Sehingga, ketika mualaf ingin mengganti nama, maka hukumnya adalah mubah. Tetapi, jika nama tersebut mengandung makna kemusyrikan, maka hukumnya wajib untuk diganti.

Penting diketahui bahwa jika memutuskan untuk mengganti nama, maka janganlah bersikap terburu-buru. Apalagi jika hal tersebut tidak berasal dari keinginan orang yang akan diubah namanya. Melainkan perintah dari orang lain.

Karena saat ini kewajiban bagi orang yang baru saja masuk Islam adalah dengan mempelajari ajaran Islam secara bertahap. Baik belajar mengenal huruf hijaiyah atau belajar mengaji, mengikuti kajian atau majelis taklim, dan banyak membaca buku mengenai agama Islam.

Menyadari bahwa belajar agama secara mandiri tidaklah mudah, maka sangat penting untuk memiliki teman atau kenalan yang benar-benar memahami agama Islam secara baik.

Dengan begitu bisa bertanya tentang apa yang belum diketahui. Hal ini dikarenakan belajar agama Islam hukumnya adalah fardu’ain. Tentunya memperdalam agama Islam lebih diprioritaskan daripada terburu-buru mengganti nama.

Widya Resti Oktaviana

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *