Haramnya Puasa Di Hari Raya Idul Fitri
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْيَوْمُ الْآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ مَنْ قَالَ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ قَالَ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَدْ أَصَابَ
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu ‘Ubaid, maula Ibnu Azhar berkata; Aku mengikuti shalat ‘Ied bersama ‘Umar bin Al Khaththob radliallahu ‘anhu] lalu dia berkata: “Inilah dua hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang puasa padanya, yaitu pada hari saat kalian berbuka dari puasa kalian (‘Idul Fitri) dan hari lainnya adalah hari ketika kalian memakan hewan qurban kalian (‘Iedul Adhha) “. Dan Abu ‘Abdullah Al Bukhariy berkata; Ibnu ‘Uyainah berkata; Siapa yang berkata bahwa Abu ‘Ubaid adalah maula Ibnu Azhar berarti dia telah berkata benar dan juga siapa yang berkata bahwa dia adalah maula ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dia juga telah berkata benar. (HR. Bukhari : 1990)
Hadits di atas membicarakan tentang hukum puasa Hari Raya Idul Fitri. Menerangkan tentang haramnya mengerjakan puasa pada dua hari raya, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha, keharaman itu terjadi bukan hanya pada puasa-puasa sunah dan puasa pengganti (qadha) namun juga menyangkut puasa karena nadzar juga puasa tamattu, menurut ijma’ ulama.
Ada sedikit perbedaan pendapat mengenai puasa nadzhar yang dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri, jika contohnya adalah seorang bernadzhar jika kedatangan seorang yang sangat di harapkan atau tamu maka dirinya akan berpuasa, namun ternyata kedatangan seseorang tersebut bertepatan pada hari raya. Jika konteksnya seperti ini mayoritas ulama bersepakat bahwa nadzharnya tidak sah, sementara menurut madzhab Hanafi nadzharnya sah namun wajib menggantinya pada hari yang lain.
Artinya nadzharnya tetap harus dilaksanakan yaitu puasa atas nama membayar nadzhar, namun bukan pada saat hari raya tersebut, sehingga ulama madzhab Hanafi mengatakan harus mengganti pada hari-hari lain.
Argumentasi pelarangannya adalah sesuatu yang dilarang dalam kaca mata syariat tidak mungkin dilakukan dalam pandangan syar’i. karena tidak dapat dibenarkan sesuatu yang sunnah dapat mengalahkan hukum yang dilarang. Baik hukum itu menyangkut konteks pengharaman atau menyelisihi hukum yang lebih utama.
Ibnu Hajar menukil dalam kitabnya Fathul Bary, bahwa yang menjadi penyebab tidak diperbolehkannya berpuasa pada hari raya Idul Fitri adalah karena Idul Fitri merupakan hari pemisah antara har-hari puasa Ramadhan dengan hari-hari setelahnya, juga merupakan batas akhir puasa itu sendiri.
Sedangkan penyebab haramnya puasa pada hari raya kurban adalah karena penyembelihan hewan kurban pada hari itu ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sehingga dilarang untuk berpuasa, karena alasan agar dirinya dapat memakan daging kurban, sebagai bentuk manusia untuk mensyukuri nikmat dan niat mendekatkan diri kepada Allah. Karena jika disyariatkan puasa pada hari raya Qurban, niscahya syariat untuk menyembelih hewan kurban akan kehilangan maknanya. Wallahu A’lam.