Halal Institute Desak Kemenkeu Tetapkan Tarif Sertifikasi Halal
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Ketua Halal Institute, Andy Soebijakto meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segara menetapkan tarif atau biaya sertifikasi halal.
“Kemenkeu jangan bermalas-malasan dan membuat lama penetapan tarif sertifikasi halal. Sebab sikap Kemenkeu ini menghambat semua kinerja,” kata Andy dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/1/2020).
Dirinya juga menyampaikan bahwa, regulasi sertifikasi halal harus mengacu pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Selain itu, harus ada pelayanan tunggal sertifikasi halal di pemerintah melalui BPJPH.
Menurutnya, untuk fokus pada agenda sertifikasi halal maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Salah satunya meningkatkan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan menempatkannya langsung di bawah Presiden.
“Dan meningkatkan peran kelembagaan BPJPH langsung di bawah Presiden,” katanya.
Upaya lain yang bisa dilakukan untuk mempercepat perkembangan sertifikasi halal, menurut dia, program sosialisasi sertifikasi halal dalam dua sampai tiga tahun ke depan harus menjadi agenda utama. Supaya kesadaran publik terhadap pentingnya sertifikasi halal meningkat.
Andy mengatakan, proses pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terhambat karena syarat berdirinya LPH harus memiliki tiga auditor halal. Sementara ada monopoli uji kompetensi auditor halal.