Hal-hal yang Menjadi Larangan Ibadah Bagi Perempuan Haid

 Hal-hal yang Menjadi Larangan Ibadah Bagi Perempuan Haid

Hal-hal yang Menjadi Larangan Ibadah Bagi Perempuan Haid (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Bagi para perempuan yang sedang dalam keadaan haid, terdapat beberapa larangan untuk melaksanakan ibadah. Lantas apa saja yang diharamkan ketika saat haid? Simak penjelasan Ning Sheila Hasina berikut ini.

Menanggapi hal itu, pakar fikih kewanitaan, Ning Sheila Hasina putri dari KH. Hasan Syukri Zamzami, Pondok Lirboyo, Kediri memberikan penjelasan. Hal pertama yang tidak diperbolehkan saat haid adalah shalat dan puasa.

“Baik lagi maupun senang puasa wajib maupun sunnah sujud tilawah, sujud syukur juga tidak diperbolehkan,” kata Ning Sheila melalui video yang diunggah channel YouTube NU Online, dikutip Selasa (26/07/2022).

Selain itu lanjut dia, melakukan tawaf dan membaca Alquran juga tidak diperbolehkan.

“Memegang dan membawa Alquran teman-teman sekalian yang tidak diperlukan adalah sesuatu yang ditulis di ayat Alquran dengan tujuan untuk dibaca, walaupun sepenggal ayat,” jelasnya.

“Misalnya kamu sekalian menulis bismillah atau menulis ayat mungkin alif lam mim, tapi niatnya untuk membaca, maka berarti menjadi mushaf,” imbuh Ning Sheila Hasina.

Hal itu tidak boleh dibaca dalam keadaan tidak memiliki wudhu. Semisalnya ada orang menulis lafadz bismillahirrohmanirohim tapi tidak tujuan untuk dibaca, tujuannya hanya sekedar untuk mengambil berkahnya dari lafadz bismillah, diperbolehkan.

“Merujuk pada hadist setiap hal yang diawali dengan bismillah maka akan penuh dengan keberkahan, diperbolehkan,” ucap Ning Sheila Hasina.

Lanjutnya, haram bagi suami menyetubuhi istrinya yang sedang haid walaupun, darah sudah berhenti dan selama belum mandi wajib. Untuk itu, harus mandi terlebih dahulu sebelum berhubungan intim.

“Belum mandi, haram hukumnya untuk bersetubuh karena mungkin pingin mandinya sekalian, antara haid dan junub. Mandi dulu baru kemudian halal untuk teman-teman sekalian,” terang Ning Sheila.

Selanjutnya adalah masuk masjid. Dalam hal ini, yang dimaksud masuk masjid ada dua kategori. Yang pertama menetap di masjid dan yang kedua hanya sekedar melewati masjid.

“Kalau hanya sekedar lewat maka diperbolehkan, dengan catatan tidak khawatir akan mengotori masjid dengan darahnya,” pungkas Ning Sheila Hasina.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *