Hal-Hal dalam Salat Jumat Ini Wajib Anda Ketahui

 Hal-Hal dalam Salat Jumat Ini Wajib Anda Ketahui

Salat sunah tahiyyatul masjid (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Salat Jumat menjadi kewajiban bagi yang setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat. Perintah melakukan salat Jumat turun di Makkah, namun pada masa itu perintah itu tidak langsung dilaksanakan.

Umat muslim masih sangat minim saat perintah itu diturunkan. Pada masa itu juga dalam penyebaran islam nabi Muhammad saw masih sembunyi-sembunyi.

Orang yang pertama kali melakukan salat Jumat di Madinah sebelum Nabi Muhammad hijrah adalah As’ad bin Zurarah. Salat Jumat saat itu diselenggarakan di desa yang berdekatan dengan kota Madinah.

Salat Jumat itu wajib bagi setiap orang mukalaf, syarat wajibnya yaitu Islam, laki-laki, baligh, berakal sehat dan merdeka.

Tidak wajib atas wanita, dan orang sakit yang tidak bisa hadir di tempat di selenggarakannya salat Jumat tersebut. Tetapi salat Jumat tetap sah, jika dikerjakan oleh orang yang udzur. Adapun syarat sahnya dari salat Jumat ialah sebagai berikut.

Salat Bagi Warga Sekitar

Salat Jumat wajib dikerjakan oleh orang yang bermukim di tempat atau daerah yang melaksanakan salat Jumat.

Batas Minimal Jemaah

Dalam salat Jumat itu harus dihadiri oleh minimal 40 orang laki-laki yang aqil baligh. Ke-40 orang ini juga harus sudah ada pada saat khatib khutbah hingga selesai salat Jumatnya.

Hukum Sahnya Salat Jumat

Sahnya salat Jumat apabila bertempat tinggal (muqim mustauthin). Misalnya ada orang yang bermukim selama empat hari di tempat diselengarakannya salat Jumat atau lebih. Sedangkan ia bermaksud untuk kembali ke daerah asalnya, salat Jumatnya dihukumi sah.

Begitupun dengan antri yang mondok di tempat yang jauh dari rumahnya. Atau mahasiswa yang kuliahnya jauh dari rumahnya, dan akhirnya memutuskan untuk mengontrak atau mengekos. Secara hukum, salat Jumatnya sah, akan tetapi mereka tidak dapat mengesahkan salat Jumat yang ada di daerah tersebut.

Dalam melaksanakan salat Jumat dibutuhkan orang yang asli dari daerah dilaksanakan salat Jumat tersebut. Mereka yang bukan asli daerah tersebut dinamakan dengan muqim ghairu mustawathin. Ialah orang bertempat tinggal di sebuah daerah karena suatu sebab dan bukan asli dari penduduk daerah itu.

Santri, preantauan karena kerja ataupun mahasiswa, ini tetap wajib melaksanakan salat Jumat. Akan tetapi mereka harus memenuhi persyaratan diwajibkannya salat Jumat. Meskipun mereka jauh dari rumah dan bukan penduduk asli dari tempat dilaksanaknnya salat Jumat.

Selain golongan di atas, ada pula orang-orang yang salat Jumatnya sah. Akan tetapi tidak dapat mengesahkan salat Jumat di daerah yang sedang melaksanakan salat Jumat tersebut.

Mereka adalah anak kecil, wanita dan budak. Imam harus menunda takbiratul ihram selama terpenuhinya 40 orang tersebut. Menurut Imam Ibnu Hajar, Al-Khatib san Ar-Ramli penundaan takbiratul ihram tersebut tidaklah wajib.

Perbedaan dalam Salat Jumat

Perbedaan paling menonjol dalam salat Jumat adalah wajib berjemaah dan hanya dilaksankan pada hari Jumat. Dalam jemaah salat Jumat, imam salat wajib mengucapkan niat menjadi imam.

Berbeda dengan salat pada umumnya, yang tidak wajib mengucap niat menjadi imam. Demikian pula dengan makmum yang juga wajib niat menjadi makmum, seperti halnya pada saat salat fardhu.

Apabila orang yang baru mengikuti imam setelah rukuk pada rakaat kedua, menurut pendapat para ulama, wajib niat salat Jumat. Sekalipun yang dilakukan adalah salat zuhur. Hal inilah yang disebut shola wala nawa, nawa wala shola, yang artinya niatnya salat Jumat akan tetapi praktiknya salat zuhur.

Pembeda lainya antara salat Jumat dengan salat wajib atau pun sunah adalah pada rakaat kedua. Disyaratkan harus berjemaah dengan makmum 40 orang.

Apabila imam pada rakaat pertama berhadas maka makmum boleh meneruskan salatnya sendiri-sendiri, maka salat mereka tetap sah. Atau imam tidak berhadas, tetapi makmum memisahkan diri pada saat rakaat kedua. Kemudian meneruskan sendiri-sendiri maka sah Jumatnya.

Jemaah yang berjumlah 40 orang ini harus masih ada pada saat mereka semua salam. Apabila dari salah satu keempat puluh orang tersebut berhadas sebelum salamnya, batallah salat Jumat mereka. Sekalipun sekalipun makmum yang lain sudah salam.

Kholil Chusyairi

https://hidayatuna.com

Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta dan Reporter di Intis Pers

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *