Haji Dulu atau Zakat Dulu?

Tradisi Pulang Haji Berdasarkan Dalil (Ilust/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM – Dari lima rukun Islam yang disebutkan, di antaranya haji dan zakat menjadi elemen penting dan diimpikan banyak umat Muslim untuk ditunaikan. Tapi kalau keduanya datang bersamaan, panggilan untuk menunaikan ibadah haji sudah ada sementara kewajiban zakat juga harus ditunaikan.
Baik haji maupun zakat sangat erat kaitannya dengan keuangan (finansial) yang apabila keduanya musti dilakukan berbarengan tentu akan membuat pusing kepala. Seperti yang kita tahu, biaya haji tidak kecil.
Pada dasarnya, haji, rukun Islam kelima ini bukanlah sekadar perjalanan religi, apalagi untuk kepentingan status sosial. Haji disyariatkan agar jemaah menyaksikan banyak manfaat.
Dengan haji, umat Islam diharapkan menjadi orang-orang yang bersyukur. Saat Allah memberikan rezeki, mereka pun menyebut nama-Nya.
Dalam Alquran dan hadis telah disebutkan mengenai kewajiban melaksanakan ibadah haji.
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran[3]: 97).
Rasulullah Saw mewajibkan umatnya yang mampu untuk berhaji minimal sekali seumur hidup. Nabi pernah bersabda tentang manfaat haji bagi manusia di dunia dan akhirat.
“Selalu tunaikanlah haji dan umrah karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa sebagaimana api menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan, tiada balasan bagi haji yang mabrur kecuali surga. (HR Tirmidzi).
Dahulukan Kemaslahatan Umat
Adapun syarat wajib melaksanakan ibadah haji menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta ialah memiliki kemampuan (istitha’ah). Mereka disebut mampu dengan kriteria setelah memenuhi kebutuhan primernya (sandang, pangan dan perumahan) dan keluarga.
Juga perihal hutang, umat Islam yang wajib berhaji ialah mereka yang terbebas dari utang-piutang baik kepada manusia maupun kepada Allah SWT. Misalnya Nadzar, Kafarat termasuk zakat.
Pembayaran zakat harta, difatwakan MUI, yang akan gunakan untuk membayar biaya haji merupakan kewajiban atas harta benda yang sudah mencapai nishab dan haul. Hal itu juga dimaksudkan untuk melindungi harta dari perampokan, pencurian dan sebagainya.
Bisa pula untuk melindungi diri dari penyakit dan bencana, serta membersihkan dan menyucikan harta sebagai prasyarat untuk meraih haji yang mabrur.
Rasulallah Saw diriwayatkan Imam Thabrani dari sahabat Abdullah Ibnu Mas’ud bersabda: “Lindungilah hartamu dengan membayar zakat. Sembuhkanlah orang-orang yang sakit diantara kamu dengan bershadaqoh, dan hindarilah bencana dengan berdoa”.
Dengan begitu jelas, bukan, jika Anda memiliki kemampuan untuk berhaji namun harus membayar zakat. Maka dahulukanlah zakat karena itulah yang akan lebih memaslahatkan umat, mencegah dari kemiskinan, dan sebagainya.