Haid Sisa Bercak, Wajibkah Puasa?
HIDAYATUNA.COM – Puasa Ramadhan wajib bagi seluruh umat Muslim, kecuali bagi beberapa orang yang mendapat keringanan, termasuk wanita yang tengah haid. Justru wanita haid haram hukumnya berpuasa, sebagaimana melakukan ibadah lainnya seperti salat.
Namun bagaimana hukumnya wanita yang selesai masa haid dan sisa bercak atau flek kecoklatan? Wajibkah ia melaksanakan puasa?
Imas Damayanti, melalui Republika.co.id menulis, penentuan batas haid sendiri memiliki batasan waktu yang berbeda-beda menurut pandangan ulama mazhab. Batas waktu haid itu sangat penting diketahui oleh para wanita, pasalnya masih banyak yang ragu-ragu dengan hal tersebut.
Batasan haid itulah yang menjadi salah satu faktor acuan seorang Muslimah dalam menentukan dia haid atau tidak, sekalipun ia mengeluarkan darah. Lantaran, darah yang keluar dari vagina tidak selalu disebut darah haid.
Bisa jadi dia disebut darah istihadhah dan juga darah nifas. Maka, mengidentifikasi darah yang keluar dari vagina perempuan sangatlah penting, termasuk identifikasi dengan melihat ciri darah yang keluar.
Darah Haid dan Tidak Wajib Puasa
Syekh Muhammad Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib, dikutip dari Republika menjelaskan mengenai batasan darah haid yang keluar. Sisa darah meski hanya setetes atau hanya meninggalkan bercaknya saja tetap dikategorikan haid selama masa atau waktu haid tak melebihi batasan normal.
Hal ini berarti, jika masih dikategorikan sebagai darah haid, maka tidak diwajibkan bagi Muslimah tersebut untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Namun jika sudah bukan kategori darah haid, maka diwajibkan bagi Muslimah tersebut untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Imam Nawawi pun berpendapat yang sama dengan Syekh Muhammad Al-Ghazi. Seorang Muslimah haid dan tidak wajib melaksanakan puasa apabila masih mengeluarkan darah, meski darah yang keluar hanya sedikit atau sisa bercak saja. Hal itu berlaku selama masa keluarnya darah tidak melebihi atau kurang dari batasan masa haid sebagaimana yang dianut mazhab Syafii.
Di masa Sayyidah Aisyah, sejumlah wanita menanyakan status haidnya ketika mereka mengalami hal yang sama, yaitu sisa bercak saja. Sayyidah Aisyah berkata: “Janganlah terburu-buru (menganggap) suci (haid) hingga engkau melihat cairan putih (keputihan/bukan bercak kuning darah).”
Ulama menyimpulkan, jika cairan bercak darah itu keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid, maka ia dihukumi sebagai haid. Namun jika keluar di luar masa itu, maka hal tersebut bukanlah haid. Namun demikian, perlu diperhatikan juga perihal kebiasaan haid dari masing-masing Muslimahnya.
Cara Menentukan Masa Suci
Menentukan masa suci dari haid bagi seorang Muslimah tidak sulit, misalnya dengan menghitung hari hingga jam masa haidnya. Hal ini lantaran masa haid tidak hanya digolongkan dari jumlah harinya saja, namun juga dari jumlah jam serta perhitungan tersendat-sendatnya darah haid keluar yang patut diantisipasi.
Untuk itu, sebagaimana ditulis Imas Damayanti melalui Republika.co.id, mencatat masa haid menjadi penting untuk dapat memperhitungkan masa suci yang tepat. Mencatat masa haid juga bisa menjadi ajang untuk mengidentifikasi jenis darah yang keluar dari vaginanya.
Menurutnya, selain mencatat masa haid, perlu juga ditelisik mengenai ciri-ciri darah menjelang haid yang menjadi kebiasaan seorang Muslimah dengan menggunakan kapas. Ciri-ciri tersebut biasanya berbeda antara satu dengan Muslimah lainnya sehingga menyimak dan memperhatikan ciri darah menjelang akhir-akhir masa haid menjadi hal yang penting.