Hadis Menambah Nafkah Di Hari Asyura
HIDAYATUNA.COM – Berikut ini sedikit tulisan singkat yang akan membahas mengenai hadis menambah nafkah di Hari Asyura. Seperti dalam riwayat hadis berikut ini:
مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ فِى يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ السَّنَةَ كُلَّهَا (رواه الطبرانى والبيهقى وأبو الشيخ)
Artinya:
”Barangsiapa melapangkan belanja kepada keluarganya di hari Asyura’, maka Allah melapangkan rezeki kepadanya selama setahun, keseluruhan.” (HR. Thabrani, al-Baihaqi dan Abu Syaikh)
Ada tiga golongan ulama ahli hadis menyikapi keabsahan tersebut:
1. Menilai sebagai hadis yang maudhu’. Seperti Al-Hafidz Ibnu Jauzi, Syekh Ibnu Taimiyah, Syekh Syaukani dan lainnya.
2. Menilai memiliki banyak jalur riwayat sehingga ada yang menilai sebagai hadis yang hasan, seperti Al-Hafidz Al-Iraqi, Al-Hafidz Ibnu Hajar, Imam Al-Baihaqi, Mufti Al-Azhar, Mesir, bahkan Syekh Ahmad bin Shiddiq Al-Ghummari menilai Sahih.
3. Menilai sebagai hadis yang dhoif, seperti Al-Hafidz Al-Haitsami dan lainnya.
Karena saya mengikuti para ulama yang menilai memiliki kekuatan dalil maka setiap Asyura saya selalu membawa istri untuk membeli apa yang ia inginkan. Saya sadar betul bahwa selama ini istri saya telah menjalani tugas dalam rumah tangga melebihi kewajibannya. Wallahu a’lam