Gus Ghofur Maimoen: Perampasan Tanah yang Dikelola Warga Hukumnya Haram!
HIDAYATUNA.COM – Menyoroti perampasan tanah dan pengambilalihan lahan rakyat oleh negara atau pemerintah, kita ingat kembali keputusan Muktamar NU. Adalah dibacakan oleh KH Abdul Ghofur Maimoen alias Gus Ghofur, pada 22 Desember 2021 di Pesantren Darussa’adah Lampung Tengah.
Dalam Bahtsul Masail Muktamar NU tersebut, diputuskan tindakan pengambilan tanah rakyat oleh negara dinyatakan haram. Adapun isi fatwa perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara dalam sidang pleno hasil-hasil komisi ialah sebagai berikut:
“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan). Maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut.”
Dalam upaya pengambilan lahan negara yang telah diokupasi masyarakat, Komisi Bahsul Masail Waqi’iyah juga tidak memperbolehkan adanya pendekatan kekerasan. PBNU menekankan, pengambilalihan lahan wajib dilakukan dengan cara yang baik tanpa ada unsur kekerasaan.
Perampasan tanah dan pengambilan lahan warga ini kembali mencuat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Pasalnya, pemerintah akan membebaskan lahan warga untuk dijadikan lokasi pengambilan bahan material batuan andesit.
Rencana ini terkait dengan pembangunan Bendungan Bener berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018. Bendungan Bener sendiri merupakan proyek yang berkapasitas sebesar 100.94M³.
Bendungan ini nantinya diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektar, mengurangi debit banjir sebesar 210 M³/detik. Kemudian menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 M³/detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6,00 MW.
Hanya saja belum semua warga Desa Wadas setuju dengan pembebasan lahan itu. Ada yang pro dan kontra sehingga saat pengukuran lahan kemarin sempat terjadi ricuh dan mengakibatkan kekerasan pada sejumlah warga.
Oleh sebab itu, sejatinya kita perlu kembali mengingat hasil keputusan sidang pleno pada Muktamar NU, Desember 2021 lalu. Demikian sehingga tidak lagi terjadi perampasan hak warga dan kekerasan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.