Mengajar Dari Rumah, Guru Madrasah Non PNS Tetap Dapat Tunjangan
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem pengajaran dari rumah, Teaching From Home (TFH) tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru Non PNS.
“Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (19/4/20).
Adapun rincian tunjangan profesi guru madrasah, dijelaskan Kamaruddin dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, sebagai berikut:
Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Menurut Kamaruddin pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan TFH yang ditujukan pada Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah pada 18 Maret lalu.
Kemenag huga mengijinkan operasional dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19. Artinya dana tersebut boleh digunakan untuk membeli atau sewa peralatan penunjang pendidikan yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik di Madrasah maupun di rumah.
“Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,” terang Kamaruddin. (AS/Hidayatuna.com)