Golongan yang Dibolehkan Tidak Puasa
HIDAYATUNA.COM – Puasa Ramadhan pada dasarnya hukumnya wajib bagi setiap umat Islam di seluruh dunia. Akan tetapi terdapat beberapa orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, diantaranya sebagai berikut.
Orang Sakit
Hal ini sudah disepakati oleh para ulama mengenai bolehnya orang yang sakit untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
Artinya:“Barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah:185).
Alasan bolehnya seorang muslim yang sakit boleh tidak berpuasa ialah takut jika penyakit yang di derita orang tersebut makin parah dan bisa menganggu proses sembuhnya penyakit tersebut.
Mengenai penyakit apa saja yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah, penyakit yang bisa sampai mengancam nyawa. Seperti terkena tipes, demam berdarah dan lain sebagainya.
Berbeda apabila kita hanya sakit panu, kadas, demam (demam biasa) dan lain sebagainya. Maka kita tetap terkena hukum wajib melaksanakan puasa Ramadhan.
Bahkan bisa sampai diharamkan untuk berpuasa bagi seorang yang keadaan tubuhnya sakit parah karena menzalimi diri sendiri hukumya dosa. Pada dasanya, apabila seseorang yang sakit parah ngotot untuk berpuasa, maka yang kesusahan bukan hanya orang yang sakit tersebut, akan tetapi juga yang mengurusnya.
Orang yang Bepergian
Orang yang dalam keadaan bepergian ke suatu tempat yang jauh sendiri mendapatkan berbagai keringan dari Allah SWT. Bukan hanya salat yang bisa di jama’ ataupun di qashar, puasa juga diganti di hari atau bulan lainnya.
Hal itu juga disinggung dalam surat al-Baqarah di atas. Mayoritas sahabat dan ulama empat mazhab juga berpendapat bahwa seseorang yang melakukan perjalanan atau musafir, boleh tidak menjalankan puasa di bulan Ramadhan.
Lalu manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat lebih utama tetap berpuasa, ada juga yang berpendapat untuk tidak berpuasa.
Akan tetapi dalam keadaan sakit, seorang yang dalam keadaan perjalanan mempunyai dua kondisi. Kondisi pertama apabila sakitnya parah, maka wajib baginya membatalkan puasa.
Sedangkan kondisi kedua adalah apabila kondisi sakitnya tidak terlalu parah dan orang tersebut meyakini bahwa dia kuat untuk berpuasa, maka puasanya boleh dilanjutkan.
Orang yang Sudah Tua dan Dalam Keadaan Lemah
Para ulama sepakat bahwa boleh tidak berpuasa bagi orang yang sudah tua dan tidak wajib baginya qodho puasanya. Mayoritas ulama sepakat cukup untuk membayar fidyah.
Fidyah adalah memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkan. Seperti firman Allah SWT. yang berbunyi:
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah:184).
Adapun ukuran fidyah yang harus dibayar adlah setengah sho’ kurma, gandum atau beras. Sedangkan ukuran satu sho’ adalah 2,5 atau 3 kg, artinya untuk sentengah sho’ adalah 1,5 kg beras.
Contohnya apabila kita hutang puasa 4 hari maka kita wajib membyar 4 orang miskin dengan masing-masing dari mereka menerima beras 1,5 kg.