Geger Adegan Mesum Muda Mudi, Bagaimana Hukum Zina Dalam Islam?
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pada Sabtu malam, 25 Juli 2020 lalu warga Jl. Kembangan Raya, Jakarta Barat digegerkan dengan adegan mesum muda mudi disebuah hotel RedDoorz. Tindakan asusila ini kepergok warga, lantaran pelaku zina (bukan pasangan suami-istri) ini lupa menutup gorden kamar hotel.
Akibatnya sejumlah masyarakat di sekitar hotel Kembangan merekamnya dan viral di media sosial. Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan mereka bukan pasangan suami istri.
Lantas bagaimana hukum pelaku zina atau berhubungan biologis tanpa status suami istri? Dalam Islam tegas hukum zina adalah haram. Dimana hukum berhubungan intim antara laki-laki dan perempuan yang tidak sah secara mutlak hukumnya haram berdasarkan firman Allah:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra’: 32).
Ayat di atas mengharamkan dua hal sekaligus: zina dan segala perilaku yang mendekati perbuatan zina termasuk di antaranya adalah berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram yang disebut dalam istilah bahasa Arab dengan khalwat dengan yang selain mahram. Jangankan zina, mendekati zina saja haram, apalagi melakukan zina.
Untuk itu hukuman bagi pelaku zina sangat besar, karena perbuatan zina adalah dosa besar yang dibenci oleh Allah SWT. Ancaman hukuman pelaku zina tidak ringan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Nur ayat 2 yang artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dari hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman itu disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
Melalui hadisnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyatakan, “Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya,” (Ibnu Abi al-Dunya).
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah pernah menceritakan mimpinya, “Sampai di suatu tempat seperti tungku pembakaran. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh dan riuh. Ternyata di sana ada laki-laki dan perempuan telanjang. Tak berselang lama, datanglah lidah api dari bawah menuju mereka. Setelah lidah api itu mengenai mereka, mereka menjerit keras. Ketika pemandangan itu ditanyakan, dijelaskan bahwa sejumlah laki-laki dan perempuan telanjang itu adalah para pezina,” (HR al-Bukhari).