Game Conquer Jadi Sorotan Pusat Fatwa Al Azhar

Bermain game online jangan sampai lupa waktu (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Kairo – Maraknya game online Conquer (penaklukan) di Mesir baru baru ini, menjadi sorotan tersendiri dari lembaga Pusar Fatwa Al-Azhar. Lembaga dengan nama International Center for e-Fatwa ini memperingatkan akan bahaya dari game tersebut.
Menurutnya game Conquer ini bisa menimbulkan banyak kemudharatan bagi para penggunanya. Mereka yang bermain bisa terjebak pada praktik perjudian.
Pusat Fatwa Al Azhar melihat bahwa praktik perjudian sangat kental dalam game tersebut. Meski dibungkus dengan menggunakan poin, namun praktik ini dinilai sangat menjerumuskan.
Pusat Fatwa Al Azhar dalam siaran persnya menyatakan tidak akan berhenti mengawal isu isu sosial yang berkembang secara mutakhir dewasa ini. Menurutnya para umat Islam harus tahu hal hal yang sesuai dengan hukum syariat dan yang bukan.
Oleh karena syariah Islam berguna untuk menghadapi semua kejahatan yang berbahaya, diberbagai waktu dan tempat. Termasuk dalam game-game online yang terus semakin menjamur.
“Kita tidak boleh melupakan panduan yang telah ditetapkan oleh syariah yang terhormat untuk bermain game, sehingga melalui mereka seseorang dapat menjaga agama mereka, diri sendiri, uang, waktu, keselamatan mereka maupun orang lain,” kata Pusat Fatwa Al-Azhar, Rabu (29/9/2021).
Pusat tersebut menambahkan game dengan tema ‘Conquer’ adalah permainan video tanpa pengawasan yang tepat. Di dalamnya terdapat beberapa pelanggaran besar, termasuk perjudian.
Hal ini disebabkan lebih dari satu orang bermain pada waktu yang sama, pada keseimbangan uang imajiner dalam bentuk poin.
Pemain berjudi dengan poin ini, baik menang atau kalah mereka akan melanjutkannya. Pusat Fatwa Al-Azhar juga menekankan, perjudian atau taruhan dilarang oleh hukum Syariah.