Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian Pengelola Zakat
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Ketua Umum Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman menyatakan bahwa ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukanlah bagian dari pengelola zakat. Hal itu ia sampaikan dalam upaya menanggapi simpang siur terkait penggelapan dana umat yang diduga dilakukan ACT.
Bambang menjelaskan konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat dan rigid. Berdasarkan Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam.
“Seperti Kementerian Agama, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang conflict of interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat,” kata Bambang Suherman dalam keterangan persnya dikutip Kamis (07/07/2022)
Lebih lanjut, kata dia, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia.
Selain itu, Foz menyampaikan bahwa saat ini telah tersusun dan disahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata penguatan ekosistem zakat. Dimana isinya menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.
“Penggunan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun,” tandasnya.