Formasi Shaf Salat Berjemaah Menurut Fiqih
HIDAYATUNA.COM – Meluruskan atau merapikan shaf adalah ukuran kesempurnaan dalam salat. Begitu kira-kira Nabi Muhammad mengingatkan kita akan pentingnya menyempurnakan shaf dalam salat berjemaah.
Oleh karena itu, di beberapa masjid biasanya imam selalu mengingatkan kepada para jemaahnya untuk meluruskan shaf sebelum salat dimulai.
“Saffu shufufakam fainna taswiyatas sufufi min tamam al-salat
Artinya: Luruskan shaf kalian karena kesempurnaan shaf adalah ukuran kesempurnaan salat seseorang).
Begitu pentingya posisi shaf dalam salat, sehingga para ulama fiqih membuat beberapa rumusan tentang formasinya.
Jumlah Makmum Hanya Satu
Jika makmumnya satu, maka posisi makmum berada di sebelah kanan imam agak sedikit mundur, sekiranya jari kaki makmum berada di belakang tumit imam. Formasi ini juga berlaku untuk salat berjemaah dengan imam dan satu makmum perempuan.
السُّنَّةُ أَنْ يَقِفَ الْمَأْمُومُ الْوَاحِدُ عَنْ يَمِينِ الْإِمَامِ رَجُلًا كَانَ أَوْ صَبِيًّا قَالَ أَصْحَابُنَا وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْ مُسَاوَاةِ الْإِمَامِ قَلِيلًا
Makmum yang hanya sendirian, kesunahanannya berdiri di samping kanan imam, baik laki-laki dewasa maupun anak-anak. Ulama mazhab kami berpendapat bahwa disunnahkan agak sedikit mundur dari imam (Imam Nawawi, al-Majmu’, juz 4, hlm. 184).
قَالَ ع ش فَإِنْ لَمْ يَحْضُرْ إِلاَّ امْرَأَةً فَقَطْ وَقَفَتْ عَنْ يَمِيْنِهَا أَخْذًا مِمَّا تَقَدَّمَ فِي الذُّكُوْرِ
Jika makmum yang hadir hanya satu perempuan, maka ia berdiri di samping kanan imam, sama dengan posisi salatnya laki-laki (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 2, hlm. 343).
Oleh sebab itu menurut imam Syafi’i, ketika makmum berdiri di sebelah kiri imam atau di belakangnya, maka hukumnya adalah makruh.
Kemudian jika datang makmum kedua, maka posisinya berada di sebelah kiri imam dengan sedikit mundur ke belakang sebagaimana makmum pertama.
Setelah takbiratul ihram, kedua makmum tersebut dianjurkan (sunnah) membuat shaf di belakang imam. Caranya, imam yang maju atau keduanya mundur secara bersamaan.
Jumlah Makmum Lebih dari Satu
Jika makmumnya lebih dari satu, maka posisi makmum berada di belakang imam. Sebab itu, ketika semuanya berdiri di samping kanan imam atau di sebelah kirinya, atau salah satunya berada di kanan imam.
Sementara yang lainnya berada di samping kiri, atau salah satunya di samping imam. Sementara posisi yang lainnya di belakang imam, atau salah satunya di belakang imam.
Sedangkan makmum lainnya berada di belakang makmum, maka hukumnya makruh. Formasi ini khusus untuk jemaah laki-laki.
إِذَا حَضَرَ إِمَامٌ وَمَأْمُوْمَانِ تَقَدَّمَ الْإِمَامُ وَاصْطَفَا خَلْفَهُ سَوَاءً كَانَا رَجُلَيْنِ أَوْ صَبِيَّيْنِ أَوْ رَجُلاً وَصَبِيَّا
Ketika makmumnya dua orang, maka imam maju, kemudian kedua makmum tersebut berdiri di belakang imam, baik keduanya laki-laki dewasa, atau anak kecil atau satunya laki-laki dewasa dan satunya lagi anak kecil (Imam Nawawi, al-Majmu’, juz 4, hlm. 184).
***
Jika makmumnya laki-laki dan perempuan, maka posisi makmum laki-laki sejajar di sebelah kanan imam, dengan sedikit mundur, kemudian makmum perempuan berada di belakangnya.
Sedangkan untuk jemaah perempuan, maka imam berada di tengah-tengah makmumnya, dengan posisi agak maju sedikit. Sekiranya imam dibedakan dari makmum-makmumnya (makmum sejajar dengan imam, dengan posisi sedikit mundur).
الْمَعْرُوْفُ مِنْ كَلَامِهِمْ كَمَا بَيَّنْتُهُ فِي الْأَصْلِ أَنَّ إِمَامَةَ النِّسَاءِ يُنْدَبُ لَهَا مُسَاوَاةُ الْمُؤْتَمَاتِ بِهَا. لكِنْ فِي حَوَاشِي الْمَنْهَجِ لِلشَّوْبَرِي مَا نَصُّهُ مَعَ تَقَدُّمٍ يَسِيْرٍ بِحَيْثُ تَمْتَازُ عَلَيْهِنَّ
Yang diketahui dari pendapat ulama, sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam kitab Asli (Hasyiyah al-Kubra) bahwa imam perempuan disunnahkan agar sejajar dengan makmum-makmum wanita. Namun dalam kitab Hasyiyah al-Manhaj karya imam al-Syaubari terdapat keterangan bahwa imam sedikit maju agar dibedakan dari makmum-makmumnya. (Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi, Hawasyi al-Madaniyyah ala Syarh al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah, juz 2, hlm. 34).
Shaf Jamaah Perempuan Sejajar dengan Jema’ah Laki-Laki
Secara fiqhi (aturan fikih), shaf jemaah perempuan lebih utamanya berada di belakang shaf jemaah laki-laki. Namun dalam praktiknya, di beberapa masjid ada yang menggunakan formasi shaf jemaah perempuan berada di sebelah kiri atau kanan jemaah laki-laki dengan pemisah berupa satir atau penutup.
Mengenai formasi ini, sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah al-Tarmasi, bahwa jika formasi tersebut dibuat tanpa ada kebutuhan tertentu. Maka ada ulama yang berpendapat bisa menghilangkan keutamaan salat berjemaah.
Ada juga yang berpendapat hanya menggugurkan keutamaan shaf. Meski demikian, salatnya tetap sah menurut mayoritas ulama empat mazhab (Syaikh Mahfud al-Tarmasi, Hasiyah al-Tarmasi (Beirut: Dar al-Minhaj, 2011), juz 3, hlm. 62)
Demikian, Syaikh Ali Jum’ah memberikan ketentuan tentang formasi ini. Di antaranya bahwa shaf jemaah perempuan jangan sampai sejajar apalagi lebih maju dari shaf jemaah laki-laki.
Akan tetapi agak sedikit mundur supaya tidak terjadi saling memandang. Itulah, satir atau penutup menjadi keharusan.
Formasi Shaf Berikutnya, Ketika Shaf di Depan Telah Penuh
Caranya, jika yang datang satu orang, maka makmum tersebut berdiri di belakang makmum shaf awal agak ke kanan imam. Jika ada yang datang lagi, maka posisinya agak di bagian kiri imam (di sebelah kiri makmum pertama).
Jika ada yang datang lagi, maka ia berdiri di sebelah kanan makmum pertama, dan jika datang lagi, maka posisinya di sebelah kiri makmum kedua. Begitu seterusnya.
وَاِذَا شَرَعُوْا فِى الثَّانِى يَنْبَغِى أَنْ يَكُوْنَ وُقُوْفُهُمْ عَلَى هَيْئَةِ الْوُقُوْفِ خَلْفَ الإِمَامِ. فَإِذَا حَضَرَ وَاحِدٌ وَقَفَ خَلْفَ الصَّفِّ اْلأَوَّلِ بِحَيْثُ يَكُوْنُ مُحَاذِيًا لِنَمِيْنِ اْلإِمَامِ، فِإِذَا حَضَرَ أَخَرُ وَقَفَ فِي جِهَّةِ يَسَارِهِ بِحَيْثُ يَكُوْنَانِ خَلْفَ مَنْ يَلِى اْلإِمَامَ
Ketika para jemaah membuat shaf kedua, maka sebaiknya mereka berdiri di belakang imam. Jika yang datang satu orang, maka ia berdiri di belakang shaf awal sekiranya agak ke kanan imam. Kemudian jika ada yang datang lagi, posisinya berada agak ke kiri dari imam, sehingga keduanya berada di belakang makmum shaf pertama yang mengiringi imam (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 2, hlm. 340.)