Formasi Perekrutan 27.303 Guru Agama dan 9.495 Guru Madrasah
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sebanyak 27.303 guru agama dan 9.495 guru Madrasah tengah disiapkan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali.
Perekrutan untuk 27.303 guru agama ini lanjut Nizar akan memiliki status sebagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Lantas bagaimana rincian formasi tersebut?
“Rincian alokasi 27.303 formasi guru agama tersebut yakni Guru Agama Islam 22.900 orang, Guru Agama Kristen 2.727 orang, Guru Agama Katolik 1.207 orang, Guru Agama Hindu 403 orang, dan Guru Agama Budha 39 orang,” ungkap Nizar dilansir dari laman resmi Kemenag, dikutip Rabu (2/6/2021).
Kabar baiknya baiknya lanjut dia, Seleksi PPPK tahun 2021 juga akan merekrut 9.495 orang untuk guru Madrasah. Rencananya kuota tersebut diperuntukkan untuk guru Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
“Peluang ini untuk mengakomodasi para guru Eks THK-II Kemenag yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2019 lalu,” jelasnya.
Sementara itu terkait guru agama untuk sekolah umum di dalam daftar CPNS, Nizar menjelaskan itu berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) bukan kewenangan Kemenag.
“Dalam hal ini Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud,” jelasnya.
Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan).