FKUB: Cegah Ideologi Anti-Pancasila atau Khilafah di Masyarakat Luas

 FKUB: Cegah Ideologi Anti-Pancasila atau Khilafah di Masyarakat Luas

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, atau FKUB Provinsi DKI Jakarta, Dede Rosyada, menegaskan bahwa ideologi khilafah yang dilakukan oleh semua kalangan individu setelah organisasinya dinyatakan terlarang, dan pemerintah perlu mengantisipasi penyebarannya sekaligus menindak lanjuti.

“Kalau dibiarkan, ditakutkan membahayakan kelangsungan hidup bangsa ini, dan dapat mempengaruhi stabilitas politik bangsa Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Setiap warga negara memiliki hak untuk berorganisasi, sebagaimana diatur pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Akan tetapi, jika perkumpulan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, maka tidak bisa dibenarkan.

“Demi mengantisipasi dan menghindari mudarat lebih besar, pembubaran organisasi tersebut bisa dipahami,” kata mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Lebih lanjut, Ketua FKUB Provinsi DKI Jakarta itu mengatakan pemerintah harus lebih tegas memantau pergerakan-pergerakan terindikasi mengusung ideologi khilafah itu, baik yang dilakukan pada kajian-kajian maupun gerakan-gerakan masif lainnya.

“Tidak boleh dibiarkan. Sudah tepat itu organisasi yang menaunginya telah dibubarkan,” tuturnya.

Bagi mantan Direktur Pendidikan Tinggi Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, menilai bahwa lembaga pendidikan juga harus turut serta membendung tumbuhnya penyebaran ideologi khilafah.

“Silabus harus diarahkan agar siswa dan mahasiswa mengkritisi relevansi sistem tersebut dalam sistem kenegaraan Indonesia di zaman modern ini. Tentunya juga harus dibantu peran serta dari unsur masyarakat memantau lingkungan sekitarnya, jangan dibiarkan atau diam saja jika mengetahui ada upaya-upaya penyebaran ideologi tersebut,” tandasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *