Fiqih Youtube : Hak Kekayaan Intelektual

 Fiqih Youtube : Hak Kekayaan Intelektual

Ngaji Langsung atau Via Medsos, Mana yang Lebih Utama? (Ilustasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Youtube adalah sebuah contoh nyata bagaimana hak intelektual seseorang harus dihargai, sehingga kita dilarang melakukan copas-copas seenaknya. Dan kalau larangan ini dilanggar juga, ada hukuman yang setimpal, yaitu video kita dibekukan.

Masalahnya banyak teman saya yang rajin buka kitab fiqih klasik, masih belum paham-paham juga apa itu hak kekayaan intelektual. Maklum saja karena urusan hak kekayaan intelektual ini termasuk kajian fiqih kontemporer. Al-Quran, Hadits dan karya fiqih ulama sepanjang 14 abad ini tidak pernah membicarakannya secara teknis.

Teman saya itu baru paham masalah hak kekayaan intelektual ini setelah videonya di Youtube dibekukan. Gara-garanya karena musik opening dan closingnya hasil bajakan.

Oh, jadi kita tidak boleh main download musik milik orang lain ya?

Ya iyalah, coba kalau ente yang jadi pemusiknya, capek-capek ngarang, bayar sewa studio untuk rekaman, bayar honor pemain musik, terus tiba-tiba orang lain main copas gitu aja, marah nggak?

Ya, marah dong. Ini kan bikinnya pakai tenaga, pikiran, waktu dan uang. Masak semua pengorbanan itu diambil orang seenaknya untuk dipasang di video mereka.

Dan begitu lah, kalau kita marah orang lain main sikat karya kita, maka kita pun tidak boleh main sikat milik mereka juga. Oh gitu ya.

Tapi kenapa kita tidak menemukan masalah ini di kitab-kitab fiqih klasik? Ya iya lah, urusna hak kekayaan intelektual ini kan masalah yang baru saja kemunculannya.

Bahkan di awal-awal, Youtube sendiri masih jadi sarang pembajakan. Mau nonton film bajakan? Gampang, cari aja di Youube.

Tapi itu dulu sebelum Youtube menegakkan urusan hak kekayaan intelektual. Hari ini anda masih bisa nonton film di Youtube, tapi harus bayar dan tidak gratis lagi.

Lebih dalam tema tentang fiqih hak kekayaan inteletual ini, saya sudah menulis buku kecil. Silahkan dibaca dan gratis membacanya, tapi jangan didowload lalu dicetak dan dijual, itu sama saja ngebajak.
Ini Linknya

Ahmad Sarwat

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *