Fatwa MUI: Kawin Kontrak Banyak Madharatnya
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, mengatakan, diperlukan kerjasama semua pihak untuk memberikan tausiyah (nasehat atau penyadaran) kepada masyarakat akan bahaya (madharat) dari kawin kontrak (nikah mut’ah).
Ia mengatakan tidak hanya peran dari para tokoh agama, namun keterlibatan semua unsur yang mempunyai tugas dan wewenang untuk berbuat bersama-sama dan berkoordinasi.
“Unsur pemerintah, keamanan, tokoh masyarakat diharapkan bergandengan tangan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya (madharat) kawin kontrak,” kata Miftah, dilansir dari Republika.co.id, Jum’at (27/12/2019).
Lebih lanjut, Miftah mengatakan mengatakan, nikah kontra dinilai tidak sah karena tidak bertujuan untuk membina keluarga yang sakinah mawaddah dan wa Rahmah.
Ia menjelaskan bahwa, Dewan Pimpinan MUI sendiri sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang haramnya nikah mut’ah pada 11 Oktober 1996 lalu. Dalam fatwa itu dinyatakan, bahwa nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan pensyariatan akad nikah, yakni mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan (at-tanasul).
Selain itu, nikah mut’ah disebutkan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah Indonesia.
Bahkan, menurutnya, nikah kontrak lebih hanya untuk pemenuhan hasrat nafsu belaka bagi lelaki, sementara pihak perempuan bertujuan untuk mendapatkan uang.
“Boleh dikata ini adalah bentuk prostitusi terselubung yang ‘dimaklumi’ sebagian masyarakat,” ujarnya.