Fatwa Hukum Rokok
HIDAYATUNA.COM – Tentu kita semua tahu penelitian yang menyimpulkan tentang asap rokok itu menimbulkan madharat bahkan membunuhmu. Namun ketika menarik kesimpulan status hukumnya, tidak semua sepakat.
Ada yang to the point bilang haram dan ada yang tidak mengharamkan. Kata rokok memang tidak kita temukan di dalam ayat-ayat Alquran atau pun di butir-butir Hadis nabawi. Maksudnya tidak ada teks eksplisit yang membahas rokok.
Kemungkinan di masa kenabian merokok bukan hal yang jadi kebiasaan masyarakat di masa itu. Sebab sama sekali tidak pernah disebutkan. Beda dengan minum khamar yang sudah mendarah-daging di kalangan bangsa Arab.
Sedangkan mereka yang mengharamkan ketika menyitir ayat Alquran atau hadis, biasanya masuk lewat jalur ‘illatnya. Entah itu memabukkan, najis atau madharat.
Meski tidak ada teks wahyu secara eksplisit, kajian tentang hukum rokok rupanya sudah banyak dibahas ulama di masa klasik. Namun istilah yang digunakan bukan rokok melainkan tembakau atau tabagh (تبغ).
Kalau kita bongkar semua kitab fiqih, rupanya pendapat mereka tentang rokok cukup beragam juga. Coba dikumpulkan semua dan diklasifikasi berdasarkan kecenderungan fatwanya.
Kesimpulannya ada yang mengharamkan, memakruhkan dan membolehkan.
Pendapat yang Mengharamkan
- MazhabAl-Hanafiyah :
- Asy-SyeikhAsy-Syurunbulali(w. 1069 H),
- Al-Masiri, Al-Hashkafi(w. 1088 H), dan
- SyeikhAbdurrahman Al-Imadi (w. 1051 H).
- MazhabAl-Malikiyah :
- Salim As-Sanhuri(w. 1015 H),
- Ibrahim Al-Laqqani(w. 1041 H) dan
- Muhammad bin Abdul Karim Al-Fakkun.
- MazhabAsy-Syafi’iyah :
- Al-Qalyubi(w. 1069 H),
- Ibnu’Alan (w. 1057 H) dan
- Najmuddin Al-Ghazzi(w. 1061 H).
- MazhabAl-Hanabilah :
- SyeikhAhmad Al-Buhuty (w. 1051 H)
Catatan penting yang harus diingat bahwa ketika mereka mengharamkannya, alasan yang digunakan adalah karena tembakau itu dianggap muskir alias memabukkan. Sehingga hukumnya diqiyaskan kepada khamar.
Pendapat yang Memakruhkan
Selain pendapat yang mengharamkan di atas, tidak sedikit yang pendapatnya hanya sampai makruh saja. Di antaranya :
- Al-Hanafiyah:
- IbnuAbdin (w. 1252 H),
- Abu As-Su’ud (w. 982 H) dan
- Al-Laknawi(w. 1304 H).
- Al-Malikiyah:
- SyeikhYusuf Ash-Shafti (w. 1193 H).
- Asy-Syafi’iyah:
- Asy-Syarwani(w. 1289 H).
- Al-Hanabilah:
- Ar-Rahibani(w. 1243 H) dan
- Ahmad bin Muhammad Al-ManqurAt-Tamimi (w. 1125 H).
Umumnya yang dijadikan landasan atas kemakruhan tembakau karena baunya yang kurang sedap. Sehingga secara umum mereka memakruhkan kalau ada orang yang melakukannya, bahkan seluruh ulama sepakat melarang penghisap tembakau untuk masuk masjid.
Sedangkan alasan tidak mengharamkannya, karena tidak ada nash yang sharih (tegas) untuk mengharamkannya.
Pendapat yang Menghalalkan
Ada juga para ulama yang secara tegas menghalalkan tembakau. Di antara adalah :
- Al-Hanafiyah:
- Abdul Ghani An-Nablusy(w. 1143 H),
- Al-Hashkafi(w. 1088 H) dan
- Al-Hamawi(w. 1056 H).
- Al-Malikiyah:
- Ali Al-Ajhuri(w. 1066 H),
- Ad-Dasuqi(w. 1230 H),
- Ash-Shawi (w. 1241 H),
- Al-Amir (w. 1232 H), dan
- Muhammad bin Ali bin Al-Husain (w. 1114 H).
- Asy-Syafi’iyah:
- Ar-Rasyidi(w. 1096 H),
- Asy-Syubramalisi(w. 1087 H),
- Al-Babili(w. 1077 H)
- Al-Hanabilah:
- Mar’iAl-Karimi (w. 1033 H)
Penting untuk dicatat bahwa ulama sekelas Al-Imam Asy-Syaukani (w. 1250 H) juga termasuk mereka yang menghalalkan tembakau. Beliau ini lebih sering kita kenal sebagai penulis kitab Nailul Authar dan juga Tafsir Fathul Qadir.
***
Saya sendiri tidak merokok, bahkan belum pernah sekalipun. Namun demikian, saya mafhum dengan perbedaan pendapat di kalangan fuqaha di atas.
Beda dengan kiai saya, beliau haramkan rokok. Ke mana-mana ceramah pasti mengharamkan rokok. Dalil yang beliau gunakan biasanya pengalaman pribadi.
Beliau cerita dulunya pernah jadi perokok berat. Lalu sakit berat hampir ajal. Berbulan-bulan sakit dan terbaring lemah.
Namun atas izin Allah, masih diberi kesempatan. Beliau akhirnya kembali pulih dan sejak itu di pesantren yang beliau asuh rokok diharamkan total.