Fakta Pria Nikahi Dua Perempuan, Bagaimana Hukum Islam Islamnya?
HIDAYATUNA.COM – Seorang pria asal Lembar, Lombok Barat diketahui bernama Saiful Bahri mendadak viral di media sosial. Pasalnya dalam sebuah posting di akun Facebook Komunitas Sasak pada 20 Juni 2020 lalu ia terlihat menikahi dua orang wanita sekaligus.
Dalam unggahan video tersebut Saiful bersama kedua wanita yang kini menjadi istrinya terlihat memasuki tempat ijab kabul di sebuah masjid hingga prosesi ijab kabul dengan dua perempuan secara bergantian.
Pertama kalinya Saiful mengucapkan ijab kabul untuk pernikahannya dengan istri pertamanya bernama Hariyani.
“Saya terima nikahnya Hariyani dengan mas kawin dua juta rupiah dibayar tunai,” ucap Saiful, menimpali ijab dari wali nikah Hairani yang diwalikan oleh kakaknya.
Setelah selesai dan disambut dengan tepuk tangan masyarakat yang menyaksikan, Saiful pun kembali melakukan ijab kabul untuk pernikahan keduanya dengan seorang wanita bernama Mustiawati dengan mahar yang sama jumlahnya dengan wali nikah ayahanda Mustiawati.
Video tersebut sontak viral dan sebanyak lebih dari 47 ribu netizen membubuhkan komentar dan 3,2 ribu membagikan unggahan tersebut.
Menurut Saiful sebagaimana adat Sasak, prosesi pernikahan antara ketiganya terlebih dahulu melarikan calon mempelai wanitanya. Ia diketahui melarikan Hariyani dan Mustiawati pada hari yang berbeda. Sebelum akhirnya menikah di hari yang sama pada hari Sabtu 20 Juni.
Lalu, bagaimana hukum menikahi dua perempuan sekaligus dalam Islam? Hukum Islam memang memperbolehkan seorang Muslim memiliki hingga 4 orang istri. Hal tersebut sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam Al-Quran surat An Nisaa’ ayat 3:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاع
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.”
Berdasarkan firman tersebut, memang seorang lelaki dapat menikahi lebih dari satu wanita atau hingga 4 orang wanita, namun tidak secara spesifik menegaskan diperbolehkan atau tidak lelaki menikahi dua orang sekaligus dalam waktu bersamaan atau hari yang sama dan tidak pula melarangnya. Sehingga ada juga ulama yang memperbolehkan umat Islam untuk menikahi dua perempuan sekaligus pada hari yang sama.
Namun para Ulama membenci pabila malam pengantin dua wanita dan satu orang suami dilaksanakan di satu malam yang sama, karena dikhawatirkan mengurangi hak salah satu dari keduanya karena kurang maksimal pembagian waktunya.
Al Imam Yahya bin Abil Khair Al ‘Imraani Rahimahullah berkata : “ Dan Makruh hukumnya apabila kedua istri ingin melayani dan mempersembahkan kepada suaminya di satu malam yang sama ; karena sang suami tidak mungkin bisa menepati hak akad nikahnya kepada keduanya secara bersamaan, dan jika melaksanakan hasratnya kepada salah satu istrinya maka yang lain akan merasa kesepian atau merasa tidak enak dengan yang lain. Maka jika keduanya ingin mempersembahkan hasratnya kepada suaminya lalu ingin mendahulukan yang satunya sebelum yang lain, maka yang lebih utama didahulukan adalah yang pertama kali dia melaksanakan akad nikah dengannya kemudian baru yang kedua, karena yang pertama ini-lah yang layak didahulukan sebab dia memiliki kelebihan dengan dilaksanakannya akad nikah yang pertama dengannya, dan apabila kedua istri ingin mempersembahkan hasratnya dalam waktu yang sama maka suami berhak mengundi antara keduanya ; karena dengan mengundi tidak ada yang diistimewakan satu sama lainnya ”. Dari kitab “ Al Bayan ” oleh Al ‘Imraani ( 9/520 ).