Durasi Suami Penuhi Kebutuhan Seks Istri Menurut Islam

 Durasi Suami Penuhi Kebutuhan Seks Istri Menurut Islam

Berciuman Batalkan Puasa (Ilustrasi/Hidaytuna)

HIDAYATUNA.COM – Berapa waktu paling lama (durasi) hubungan intim antara suami istri sehingga suami bisa penuhi kebutuhan istri? Pertanyaan tersebut barangkali mewakili banyak kepala karena memang dalam rumah tangga, bukan hanya suami yang memiliki hak dari istri ketika gairah meningkat. Tetapi suami juga wajib memberikan pemenuhan kebutuhan seks istri.

Sebagian ulama pun menjawab durasi suami penuhi kebutuhan seks istri ialah enam bulan sekali. Sebagian ulama lainnya berpendapat empat bulan sekali suami berkewajiban memenuhi hak istri.

Imam Ahmad termasuk ulama yang mengeluarkan pendapat paling lama empat bulan sekali karena Allah SWT. menentukan masa ini untuk sahaya. Apabila seorang suami pergi dan tidak ada halangan untuk pulang, maka ia diberi waktu enam bulan.

Saat Imam Ahmad ditanya, “berapa durasi seorang suami boleh pergi meninggalkan istrinya?” Dia menjawab, enam bulan. Jika dia tidak mau pulang maka hakim akan memisahkan pasangan tersebut.

Dilansir dari Republika.co.id, pendapat lebih ketat dikeluarkan oleh ulama Ibn Hazm mengenai durasi kebutuhan seks istri ini. Menurut ia, “Wajib bagi seorang suami menjima istrinya minimal sekali setiap masa suci bila hal itu mampu dilakukan. Apabila tidak demikian, maka ia telah bermaksiat kepada Allah SWT.”

Sebagaimana firman Allah SWT: “… Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.. ” (QS Al-Baqarah: 222).

Nafkah Batin yang Menenangkan

Memenuhi kebutuhan seks istri juga merupakan nafkah batin yang dapat memberikan ketenangan dari suami kepada istri. Demikian Hujjatul Islam Imam Al Ghazali memberi nasihat agar suami menjima’ istri dengan durasi empat hari sekali demi menjaga ketenangan istri.

Imam Al Ghazali menulis dalam Ihya Ulumuddin: “Sebaiknya ia mendatangi istrinya sekali setiap empat malam. Yang demikian itu lebih adil mengingat jumlah wanita yang boleh dinikahinya sekaligus ialah empat orang. Oleh karena itu, boleh saja ia menunda waktunya sampai sebatas ini. Kendati demikian, hendaknya ia menambah atau mengurangi sesuai dengan kebutuhan istri. Hal ini terutama mengingat bahwa upaya membentengi istri dan gejolak nafsu syahwatna merupakan kewajiban seorang suami.”

Sebaliknya, keretakan rumah tangga bisa terjadi jika seorang suami melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan seks istri. Penderitaan batin yang panjang akan dirasakan istri, sebab itu Muhammad Abdul Halim Hamid pun mengingatkan:

“Setiap amal  yang diwajibkan Allah pasti mengandung kebajikan yang banyak. Barang siapa menyia-nyiakannya maka akan datang berbagai musibah.”

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *