Dua warga Swedia Pelaku Peledakan Kantor Pajak di Denmark Hadapi Hukuman Terorisme
HIDAYATUNA.COM – Dua warga negara Swedia menghadapi sidang dakwaan pada Senin, 11 Mei 2020 terkait aksi ledakan bom tahun lalu yang menargetkan otoritas pajak di ibukota Denmark. Tindakan dari kedua pelaku menurut jaksa penuntut umum sama halnya dengan terorisme.
“Sebuah serangan terhadap Badan Pajak Denmark adalah serangan terhadap kita semua, dan karenanya ini adalah kasus yang sangat serius,” kata jaksa penuntut negara Lise-Lotte Nilas dalam sebuah pernyataan dikutip hidayauna.com, Selasa (12/5/20).
Dilansir dari The Local Denmark, ledakan yang terjadi pada 6 Agustus 2019 yang mengguncang kantor utama badan pajak Denmark di Kopenhagen itu menghancurkan seluruh jendela depan kantor dan bagian depan gedung tersebutjuga ambruk.
Satu orang terluka akibat terkena reruntuhan bangunan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara sato orang lainnnya yang berada di dalam gedung yang sama selamat.
Menurut kantor kejaksaan, kedua pria itu, yang berusia 22 dan 23 tahun, telah merencanakan serangan itu baik dijalankan seorang diri maupun bersama-sama.
Pelaku diduga mengendarai mobil dari jembatan yang menghubungkan Swedia dan Denmark, mengangkut bom, ke kantor pajak dan kemudian meledakkan perangkat .
Meski tidak ada korban jiwa akan tetapi kejaksaan menganggap kejahatan tersebut sebagaimana teror yang pantas dijatuhi hukuman yang serius.
“Bahwa pelanggaran itu sangat serius hingga dapat dikatakan merupakan tindakan sebagaimana teror, dan karenanya hukuman harus ditingkatkan,” kata Nilas.
Jika terbukti bersalah, orang-orang itu dapat menghadapi hukuman seumur hidup di penjara. (AS/Hidayatuna.com)