DPRD DKI Jakarta Minta Umat Islam Ikuti Panduan Ibadah Puasa dari MUI

 DPRD DKI Jakarta Minta Umat Islam Ikuti Panduan Ibadah Puasa dari MUI

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi meminta kepada umat Islam untuk mengikuti panduan ibadah selama bulan puasa Ramadhan tahun ini sesuai dengan panduan yang sudah ditetapkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

“Terkait dengan wabah corona dan kegiatan ibadah Ramadhan umat Islam merujuk kepada fatwa MUI. Lalu, juga arahan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Abdurrahman Suhaimi dalam keterangan tertulis yang diterima Hidayatuna.com, Sabtu (18/4/2020).

Ia menjelaskan, semua panduan ibadah yang dikeluarkan oleh MUI semata-mata untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, yang sampai saat ini masih terus menyebar di Indonesia.

“Pencegahan Covid-19 harus menjadi kesadaran bersama dan saling bahu membahu,” sambungnya.

Untuk itu, Suhaimi mendorong umat muslim untuk melakukan kegiatan shalat tarawih dilakukan di rumah. Pasalnya jika shalat tarawih tetap dilakukan di masjid maka situasi ini bisa memicu penyebaran covid-19 semakin sulit untuk dikendalikan.

“Shalat Tarawih, shalat jamaah dilaksanakan di rumah demi kepentingan pencegahan penularan Covid-19 dan demi kepentingan bersama,” jelasnya.

Sebagai informasi, MUI mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti Salat Jumat, jamaah Salat Rawatib (shalat lima waktu), Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar.

Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu’an dan keikhlasan. Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *