Diskriminasi Pajak Terhadap Lembaga Muslim di Kanada Terus Diselidiki
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Temuan kasus diskriminasi pajak yang dialami sebuah lembaga umat Muslim di Kanada terus dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang di negara tersebut. Petugas CRA (Ombudsman Kanada) Francois Boileau dalam keterangannya masih menyelidiki kasus itu.
Ia mengatakan masalah diskriminasi pajak akan dibahas dan dikaji lagi pasca mendapat laporan dari badan amal Muslim dan badan amal lain yang mengalami kasus diskriminasi. Untuk itu pihaknya akan mendalami kasus tersebut.
“Sebelum kami mengambil tindakan, kami perlu meluangkan waktu untuk mendengarkan. Memperdalam pengetahuan kami tentang masalah ini,” kata Boileau keterangan persnya dilansir Republika, Senin (9/8/2021).
Rencana pihak bersangkutan yang korban diskriminasi pajak akan dimintai keterangannya secara lengkap oleh kantor ombudsman. Langkah tersebut dilakukan guna menghentikan tindakan diskriminasi serupa terjadi.
Koordinator Nasional Kelompok Pemantau Kebebasan Sipil Internasional, Tim McSorley, mengatakan perlakuan diskriminasi sebagaimana yang dialami badan amal Muslim di Kanada ini tidak bisa dibiarkan.
“Kami telah menawarkan untuk membahas penelitian kami dan memberikan dukungan apa pun yang diperlukan kepada Kantor Ombudsman Wajib Pajak untuk meninjau masalah ini. Kami berharap dapat melihat hasilnya,” ujar McSorley.
Dia menyebut tinjauan harus dilakukan secara transparan dan CRA harus mendapatkan akses ke dokumen dan informasi yang diperlukan. Selain itu, dia juga menekankan agar tinjauan harus dilakukan secara menyeluruh.
“Termasuk pengawasan sektor, proses seleksi untuk audit, cara audit dilakukan, cara sanksi ditentukan, dan cara CRA. Khususnya Divisi Tinjauan dan Analisis bekerja dengan pihak lain,” sambungnya.
Sebagai informasi, bulan lalu, hampir 100 organisasi non-pemerintah (LSM) Muslim mengirim surat kepada Perdana Menteri Justin Trudeau. Mereka mendesaknya untuk mereformasi praktik CRA dan membatalkan keputusan badan tersebut untuk menangguhkan kemampuan badan amal Muslim yang mapan untuk mengeluarkan penerimaan pajak.